Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yasonna, dikeluarkannya Perppu justru akan menimbulkan polemik.
"Kalau sampai ke Perppu apa yang diminta KPK, saya kira jangan lah karena banyak perdebatan. Soal PKPU kita serahkan bagaimana mekanismenya memang ini persoalan," kata Yasonna di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3).
Pemerintah dan KPU telah membahas usulan KPK soal Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang terbelit kasus hukum. Yasonna meminta KPU mencari solusi lain yang tidak bertabrakan dengan UU untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
"KPU sedang bahas, kemarin kita rapat Polhukam kita serahkan ke KPU. Saya kira itu jalan keluar yang diambil KPU tapi tetap ada persoalan. KPU lebih kreatif cari jalan keluar. Harusnya tidak bertentangan dengan UU," tegasnya.
Dia beranggapan usulan mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka ketika gelaran Pilkada belum selesai tidak adil. Lagipula, lanjut dia, partai politik akan sulit mencari calon pengganti atas 'jagoan' yang mereka usung.
"Ada orang yang sudah beberapa bulan lalu kampanye sosialisasi ini kalau diganti ada yang mau enggak injury time jadi calon," tandas Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons usulan KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca Selengkapnya