Menkumham Soal Pembebasan Ba'asyir: Bolanya Ada di Dia, Bukan Kita
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir jika tak memenuhi syarat hukum. Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
"Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Ba'asyir untuk memenuhi persyaratan tersebut.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Apa yang diungkapkan Ba'asyir tentang pilpres? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Bagaimana Ba'asyir sampaikan dukungannya? 'Sebenarnya beliau tidak berniat untuk menyebarkan secara khusus hal itu. Jadi itu hanya jawaban dari jamaah terus jamaah tersebut memberikan pada teman-temannya akhir tersebar, mungkin seperti itu,' ungkapnya.
-
Kenapa Ba'asyir dukung Anies-Muhaimin? 'Beliau memang terus memantau perkembangan informasi yang ada,' katanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," tegas Yasonna.
Mengenai pernyataan kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Ba'asyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya teken saja suratnya. Kan ini teken saja," ujarnya.
"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," imbuh dia.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaYasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKeputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan merasa geram dengan tuduhan Menkumham Yasonna Laoly tidak netral dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca Selengkapnya