Menlu Retno: Penyandera 2 WNI terafiliasi kelompok penyuara HAM
Merdeka.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Papua Nugini telah dibebaskan Kamis siang kemarin. Dari penelusuran yang dilakukan, penyanderaan ini ada kaitannya dengan kelompok yang sering menyuarakan soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
"Informasi sementara yang kita terima pelaku penculikan adalah kelompok bersenjata yang terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang selama ini sering menyuarakan tuduhan adanya pelanggaran HAM di Papua," kata Menlu Retno Marsudi, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Retno menambahkan, bila benar penyanderaan ini dilakukan oleh kelompok yang terus menyuarakan HAM, maka jelaslah siapa yang menjadi pelanggar sesungguhnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Kejadian ini justru menunjukkan kepada dunia mengenai pelanggaran HAM dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Retno, berharap segera ditemukan dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, kata dia, tindakan itu jelas menunjukkan tidak berperikemanusiaan.
"Tindakan penyanderaan ini merupakan tindakan kriminal dan tidak berperikemanusiaan, pemerintah Indonesia akan mendalami siapa yang bertanggungjawab terhadap penyanderaan ini. Indonesia berharap kiranya pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah dibebaskan dua WNI itu kini berada di kantor konsulat di Kota Vanimo. Kondisi kedua sandera dalam baik.
"Yang terpenting kedua sandera sudah dibebaskan dengan selamat," tambah Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Siburian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya