Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB Nilai Jenderal TNI Menjabat di Institusi Sipil Tak Bangkitkan Dwi Fungsi

Menpan-RB Nilai Jenderal TNI Menjabat di Institusi Sipil Tak Bangkitkan Dwi Fungsi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. ©2019 Puspen TNI

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil tidak akan membuat adanya dwi fungsi. Dia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Oh enggak lah, tidak ada itu tidak ada. Karena itu berdasarkan undang-undang," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2).

Dia menjelaskan ada sejumlah badan yang ditempati oleh perwira tinggi aktif. Selain itu ada juga 15 kementerian yang sudah sesuai dengan UU TNI dan Polri.

"BNN, BNPT, BSSN, kemudian ada 15 kementerian lembaga yang sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di Kementerian lembaga," ungkap Syafruddin.

Diketahui, penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil sedang diwacanakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Wacana ini muncul menyusul restrukturisasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi terhadap perwira TNI.

Wacana tersebut baru bisa terlaksana jika ada revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama menyangkut pasal 47. Revisi terhadap pasal itu akan memungkinkan perwira TNI bisa berkiprah di instansi sipil dan saat ini sedang ditunggu Hadi.

"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis
Menko Polhukam Klaim Dwi Fungsi TNI Tidak Seperti Zaman Orba: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Revisi UU TNI
Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Revisi UU TNI

TNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Sekarang Bukan Hanya Dwifungsi, Tapi Multifungsi ABRI
Panglima TNI: Sekarang Bukan Hanya Dwifungsi, Tapi Multifungsi ABRI

Agus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud

Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Mayor Teddy Tak harus Mundur dari TNI Meski Menjabat Seskab Prabowo
Aturan Diubah, Mayor Teddy Tak harus Mundur dari TNI Meski Menjabat Seskab Prabowo

Mayor Teddy masih bisa aktif di TNI meski menjabat sebagai Seskab di kabinet.

Baca Selengkapnya
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba
Komisi I Soal Revisi UU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil: Tidak Perlu Khawatir Dwifungsi Zaman Orba

Ketakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil

Meski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Istana dan Kostrad Terkait Mayor Teddy di Kabinet Prabowo
Penjelasan Istana dan Kostrad Terkait Mayor Teddy di Kabinet Prabowo

Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya