MenPAN-RB: Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Jalan Masuk ke Instansi Sipil
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada, tidak ada pemikiran. Wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Syafruddin meminta agar penerbitan Perpres tersebut tak disalahartikan sebagai jalur TNI masuk ke instansi sipil. Dia memastikan jabatan fungsional untuk prajurit akan ditempatkan di lingkungan TNI.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Bagaimana TNI memastikan keamanan Pilkada? Perhatikan tentang situasi terkini, indeks kerawanan pilkada, kemungkinan perkembangan situasi, jumlah personil yang diturunkan hingga langkah-langkah antisipasi,' katanya kepada para Dansat.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Dimana wilayah tugas pantarlih? Calon Pantarlih juga harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
-
Bagaimana Panglima TNI memperkuat hubungan pertahanan? Di bawah kepemimpinan Jenderal TNI Agus Subiyanto, kedua angkatan bersenjata memperluas interaksi profesional dan hubungan antar masyarakat melalui kunjungan tingkat tinggi secara berkala, mengikuti kursus, pertukaran profesional, dan latihan bilateral dan multilateral.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian, lembaga. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan, jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian, lembaga," ujar dia.
Dia mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus biasanya diminta oleh instansi terkait untuk masuk dalam kementerian atau lembaga. Misalnya, TNI ditempatkan sebagai tenaga-tenaga ahli yang menguasai secara teknis.
"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.
Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.
Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaNetralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca Selengkapnya