MenPAN-RB Terapkan Sistem Kerja Sif Bagi ASN, Surat Edaran Terbit Pekan Depan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan jam kerja sif atau bergilir bagi ASN, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta. Tjahjo menuturkan Surat Edaran untuk sif tersebut bisa keluar Selasa depan.
"Semoga SE keluar Selasa depan," kata Tjahjo, Jumat (12/6).
Dia menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Karena yang mengatur pegawai ASN dan swasta berbeda.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana ASDP mengantisipasi antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Ganjar Pranowo kumpulkan ASN? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Minggu depan semoga bisa keluar SE MenPAN RB," pungkasnya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Adapun sistem sif yang dibagi, yakni: 1: 07.30-15.00. Shift 2: 10.00-17.30.
"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.
Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.
Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN eselon empat ke atas untuk menggunakan kendaraan listrik guna mengurangi polusi di Ibu Kota.
Baca Selengkapnya