Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI Imam Nahrawi tiba di KPK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi mengaku menerima surat panggilan pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," ujar dia saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).

Imam tak mau memberikan pernyataan lebih jauh soal kasus dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Imam Nahrawi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Gedung Pemprov Jatim Digeledah KPK, Diduga Terkait Pengusutan Dana Hibah
Gedung Pemprov Jatim Digeledah KPK, Diduga Terkait Pengusutan Dana Hibah

KPK menyebut penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kantongi Pelaku Penusukan Imam Musala saat Wudu Salat Subuh di Kedoya Jakbar
Polisi Kantongi Pelaku Penusukan Imam Musala saat Wudu Salat Subuh di Kedoya Jakbar

Diketahui korban sehari-hari berprofesi sebagai pedagang

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta

warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum
KPK Dapat Info Ada Orang Sengaja Tutup Papan Sita Rumah SYL di Parepare, Ancam Proses Hukum

KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

Baca Selengkapnya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya
Demi Bayar Utang dan Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangganya

“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Coba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Penusuk Imam Masjid di Jakbar Didor
Coba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Penusuk Imam Masjid di Jakbar Didor

Sebelum menembak kaki terduga pelaku, petugas lebih dulu memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan.

Baca Selengkapnya