Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menristek Dikti tambah kuota penerimaan mahasiswa tak mampu

Menristek Dikti tambah kuota penerimaan mahasiswa tak mampu Kemenristek Dikti di Solo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri bagi calon mahasiswa tidak mampu. Kebijakan ini menaikkan kuota sebesar 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.

"Ini kesempatan bagus bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka bisa mengenyam pendidikan tinggi, kesempatannya semakin terbuka lebar," ujar Menristek Dikti Mohammad Nasir usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di The Lorin Solo Hotel, Kamis (4/2).

Kuota 30 persen tersebut, kata Nasir dibagi menjadi dua kategori. Yakni 20 persen diperuntukkan bagi mahasiswa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi, dan dibebaskan dari segala biaya kuliah. Sedangkan sisanya sebesar 10 persen diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu tetapi secara ekonomi berada di atas yang 20 persen tadi.

"Bagi mahasiswa yang masuk dalam kuota 10 persen masih harus membayar uang kuliah. Namun, besarannya ditetapkan hanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per semester. Untuk sisanya yang 70 persen diserahkan kepada rektor untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Dengan catatan ketentuan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan," jelas Nasir.

Dalam pidato pembukaan yang dihadiri para rektor dan pejabat perguruan tinggi negeri tersebut, Nasir meminta agar perguruan tinggi bisa memanfaatkan anggaran yang dialokasikan secara maksimal. Ia juga meminta para rektor jangan takut untuk menggunakan anggaran yang ada, selama hal itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

"Jangan takut untuk menggunakan anggaran negara, sepanjang prosedurnya benar seperti Undang-undang yang berlaku. Saya tidak ingin 'ketakutan' menyerap anggaran yang melanda kalangan pemerintah daerah menular ke perguruan tinggi. Sebab, hal itu akan berimbas pada penyelenggaraan proses pembelajaran," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun

Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun

Baca Selengkapnya
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa

Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya
Disdik Jabar Buka Suara Terkait Siswa Miskin Tak Diterima SMAN 4 Depok
Disdik Jabar Buka Suara Terkait Siswa Miskin Tak Diterima SMAN 4 Depok

Warga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.

Baca Selengkapnya
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni
Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni

Jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan UKT Batal Naik Tinggi Hingga Restu Presiden Jokowi
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan UKT Batal Naik Tinggi Hingga Restu Presiden Jokowi

Pemerintah akan mengumumkan aturan pengganti skema kenaikan UKT dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Beasiswa Kaltim, Program Unggulan Isran-Hadi Capai Realisasi 300 Persen
Beasiswa Kaltim, Program Unggulan Isran-Hadi Capai Realisasi 300 Persen

Target capaian Beasiswa Kaltim yang awalnya dicanangkan sebanyak 6.500 penerima per tahun.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023

Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politisi PDIP Keras Depan Nadiem
VIDEO: Politisi PDIP Keras Depan Nadiem "Beri Ruang Banding UKT Yang Tak Sanggup Bayar!"

Politikus PDIP Putra Nababan miris dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang membebani mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk 250 Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Syaratnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk 250 Mahasiswa Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Pemkot Madiun siapkan beasiswa untuk ratusan mahasiswa. Segera daftar!

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya