Menristek Dikti tambah kuota penerimaan mahasiswa tak mampu
Merdeka.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri bagi calon mahasiswa tidak mampu. Kebijakan ini menaikkan kuota sebesar 30 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.
"Ini kesempatan bagus bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka bisa mengenyam pendidikan tinggi, kesempatannya semakin terbuka lebar," ujar Menristek Dikti Mohammad Nasir usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di The Lorin Solo Hotel, Kamis (4/2).
Kuota 30 persen tersebut, kata Nasir dibagi menjadi dua kategori. Yakni 20 persen diperuntukkan bagi mahasiswa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi, dan dibebaskan dari segala biaya kuliah. Sedangkan sisanya sebesar 10 persen diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu tetapi secara ekonomi berada di atas yang 20 persen tadi.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Apa itu metode 50/30/20? Lebih detail, metode ini merupakan perencanaan keuangan yang membagi pendapatan bersih menjadi tiga kategori utama. Hal ini terdiri dari 50% kebutuhan, 30% keinginan, dan 20% tabungan serta pembayaran hutang.
-
Kapan metode 50/30/20 mulai diterapkan? Dilansir dari Forbes, sederhananya metode tersebut akan memecah pendapatan menjadi tiga komponen utama.
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Apa arti dari '70 persen' dalam konteks ini? Menghitung 70 Persen dari 3 Juta Sebelumnya Anda harus ketahui dulu, sen berarti 100, sedangkan persen berarti perseratus. Misalnya, 70 persen sama dengan 70/100, biasanya Anda akan menjumpai dengan tulisan 70%. Ada pula 100 persen atau 100/100, nah kalau yang ini nilainya sama dengan 1.
"Bagi mahasiswa yang masuk dalam kuota 10 persen masih harus membayar uang kuliah. Namun, besarannya ditetapkan hanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per semester. Untuk sisanya yang 70 persen diserahkan kepada rektor untuk menentukan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Dengan catatan ketentuan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan," jelas Nasir.
Dalam pidato pembukaan yang dihadiri para rektor dan pejabat perguruan tinggi negeri tersebut, Nasir meminta agar perguruan tinggi bisa memanfaatkan anggaran yang dialokasikan secara maksimal. Ia juga meminta para rektor jangan takut untuk menggunakan anggaran yang ada, selama hal itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
"Jangan takut untuk menggunakan anggaran negara, sepanjang prosedurnya benar seperti Undang-undang yang berlaku. Saya tidak ingin 'ketakutan' menyerap anggaran yang melanda kalangan pemerintah daerah menular ke perguruan tinggi. Sebab, hal itu akan berimbas pada penyelenggaraan proses pembelajaran," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaWarga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.
Baca SelengkapnyaJumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengumumkan aturan pengganti skema kenaikan UKT dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaTarget capaian Beasiswa Kaltim yang awalnya dicanangkan sebanyak 6.500 penerima per tahun.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Putra Nababan miris dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang membebani mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPemkot Madiun siapkan beasiswa untuk ratusan mahasiswa. Segera daftar!
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Baca Selengkapnya