Menteri LHK Janji Usut Kasus Penambangan Emas Ilegal di Lebak
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku akan mengusut aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Lebak, Banten. Pihaknya juga akan membuka kemungkinan menertibkan izin penambangan emas ilegal itu.
"Di Lebak juga sudah ada pengelolaan emasnya. Jadi dialihkan kegiatannya atau pengolahan emasnya tanpa merkuri atau ditertibkan izinnya. Sekarang yang jadi masalah adalah kita dalami lagi," kata Siti di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/1).
Siti menuturkan, kasus tambang ilegal sebenarnya bukan urusan pemerintah daerah. Kasus tersebut bisa ditangani melalui sinergi semua pihak.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
"Jadi sebenarnya enggak bisa Pemda, penambangan ilegal bukan urusan Pemda. Tapi kita mesti lihat lagi urusan pemerintah dibagi ada SDM dan ada diletakkan ke Provinsi dan selalu bersinergi," lanjut Siti.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga pembekuan izin bila pengusaha tambang emas kedapatan melakukan pelanggaran.
"Tapi kalau terkait dengan masyarakat, itu beda-beda enforcementnya, ada yang hard ada yang soft," ungkap Siti.
Siti menugaskan tiga dirjen untuk menangani masalah ini, yaitu Dirjen Konservasi, DAS dan Penegakan Hukum serta Dirjen Pengendalian.
"Jadi kalau terkait masyarakat kita sudah punya contohnya kayak di Kalimantan Selatan dari penambang ilegal sudah jadi petani agro forestry sekarang. Transformasi ekonominya sudah dilakukan," kata Siti.
Sebelumnya Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menjelaskan banjir bandang dan longsor yang menimpa enam kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, diduga akibat pembalakan liar dan penambangan emas ilegal.
"Selain ada penambangan liar, kemudian juga melakukan penambangan-penambangan yang itu di wilayah yang tidak diperuntukkan untuk itu kan. Akhirnya klimaksnya itu tadi, terjadi bencana banjir itu," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, kepada sejumlah awak media, Jumat (03/01).
Menurut Iti, curah hujan tahun ini tidak begitu deras dibandingkan tahun 2018. Namun terjadi bencana alam banjir dan longsor yang parah.
Dia menyatakan Pemkab Lebak tidak bisa berbuat banyak di kawasan tersebut lantaran masuk ke dalam Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Wilayah longsoran dan banjir bandang berada di daerah dengan kemiringan mencapai 90 derajat.
Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra siap bersinergi dengan Pemerintahan Daerah, khususnya Pemkab Lebak untuk menindak pelaku pembalakan liar.
"Kalau memang di sana ada illegal logging kita akan evaluasi," kata dia.
Dadang menambahkan bahwa dalam penanganan dugaan perkara tersebut pihaknya bukan saja mengedepankan aspek hukum. Aspek sosial masyarakat juga menjadi pertimbangan yang harus selaras sejalan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaProfesi polisi hingga jaksa dinilai mampu memberantas mafia dalam pengelolaan izin usaha pertambangan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaWN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya