Menteri Marwan ancam penjarakan kepala daerah pengguna dana desa
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, akan memberikan sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa buat kepentingan politik. Dia yakin sejumlah dana desa dipakai untuk menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada. Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).
Marwan menegaskan, sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa tujuan penipu mengatasnamakan DANA? Tujuannya untuk mendapatkan akses ke platform digital dengan cara menipu calon korban untuk membagikan informasi rahasia yang hanya diketahui oleh calon korban untuk dapat mengakses platform digital, seperti informasi PIN dan Kode OTP (One Time Password) yang hanya dikirimkan ke handset calon korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Sudah koordinasi (dengan Kepolisian dan kejaksaan). Saat ini dana desa masih berada di pemerintah kabupaten/kota dan belum disalurkan ke kepala desa-kepala desa, ini karena regulasi peraturan bupati atau peraturan wali kota belum ada makanya disimpan dulu di pemerintah kabupaten/kota-nya," ujarnya.
Selain itu, sanksi yang akan diberikan jika ada kepala daerah di kabupaten/kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, maka pihaknya tidak akan mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah terkait.
"Sanksinya nantinya dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan politik, itu di luar aturan yang ada," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMeski ia mendukung untuk diperbesar. Awalnya ia mengusulkan Rp5 miliar per desa. Tetapi penggunaannya harus bebas korupsi.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pasangan capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca Selengkapnya