Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Marwan larang dana desa untuk bangun kantor desa

Menteri Marwan larang dana desa untuk bangun kantor desa Marwan Jafar. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Djafar melarang dana desa digunakan untuk membangun kantor desa. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dana desa yang dicairkan sebanyak tiga tahap ini harus digunakan untuk membangun infrastruktur.

"Peraturan Menteri masih untuk pembangunan infrastruktur. Permen tiga menteri juga untuk infrastruktur. SKB tiga menteri Undang-Undang Desa masih untuk membangun infrastruktur. Ikuti itu dulu lah," tegas Menteri Marwan saat acara dialog dan sosialisasi tentang dana desa dan membuka pameran potensi desa di Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/11).

Jika dana desa yang sudah dicairkan pemerintah masih dalam dua tahap ini sudah terlanjur digunakan untuk membangun kantor desa, Marwan menyatakan tidak akan mempersoalkan. Namun, dirinya mengimbau agar kepala desa membuat laporan secara lengkap.

"Kalau sudah terlanjur mau apa lagi. Kita tidak apa-apa. Tapi dengan catatan bahwa kalau sudah terlanjur pertanggungjawabannya yang benar. Yang terlanjur berarti tahap pertama kan. Tahap selanjutnya ya jangan untuk membangun kantor desa dulu," ungkapnya.

Tujuan dana desa untuk membangun infrastruktur adalah supaya bisa memperkaya potensi tumbuh dan berkembangnya potensi desa tersebut.

"Kita fokus infrastruktur karena itu akan memperkuat sekaligus memperkaya potensi pertumbuhan desa," ujarnya.

Marwan juga menyatakan jika proses pencairan dana desa yang awalnya secara bertahap akan diusulkan revisinya kembali kepada Presiden Jokowi supaya dana desa dicairkan dalam satu tahap.

"Revisinya juga tahun depan. Setelah kita melihat dinamika di lapangan penyaluran dana desa itu terhambat faktor birokratik, maka hal-hal yang menyangkut penghambatan faktor birokratik itu akan kita pangkas mellaui revisi terbatas Undang-undang Desa," tuturnya.

Marwan beralasan usulanya jika pencairan secara satu tahap ini program pembangunan desa akan cepat terlaksana dan hasilnya bisa dilihat dan dinikmati secara langsung oleh warga.

"Jadi memang itu salah satu opsi biar bisa diberikan semuanya, biar program dan kegiatanya betul-betul kelihatan. Kalau bertahap, yang pertama Rp 30 juta. Sampai Rp 40 juta itu nggak kelihatan itu. Beda kalau diberikan Rp 100 juta atau Rp 200 juta untuk bangun jalanya, irigasinya atau polindesnya itu sekali bangun akan kelihatan," ungkapnya.

Kemudian alasan Marwan yang kedua penyaluran tiga tahap itu secara tidak langsung menghambat proses penyaluran.

"Yang kedua, dengan penyaluran tiga tahap itu juga memperlambat proses penyaluran. Sehingga kalau langsung mempercepat penyaluran maupun mempercepat proses pencairan dana. Itu alasanya kenapa saya punya pemikiran satu tahap bukan tiga tahap itu alasanya," pungkasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan

Mentan meminta agar panitia pengadaan untuk bekerja maksimal dengan menjaga integritas dan melayani dengan sepenuh hati.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil
Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil

Meski ia mendukung untuk diperbesar. Awalnya ia mengusulkan Rp5 miliar per desa. Tetapi penggunaannya harus bebas korupsi.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades
Cegah Penyalahgunaan, Ganjar Minta Penyaluran Bansos Dilakukan oleh Lurah dan Kades

Menurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Mendes PDT Yandri Susanto Ingatkan Aparatur Desa Tak 'Main Mata' di PSN PIK2
Mendes PDT Yandri Susanto Ingatkan Aparatur Desa Tak 'Main Mata' di PSN PIK2

Dia meminta pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir utara Tangerang, tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di desa-desa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Semprot Menteri Maruarar, Protes Keras Aksi Viral Gebrak Meja di Rapat Kementerian
VIDEO: DPR Semprot Menteri Maruarar, Protes Keras Aksi Viral Gebrak Meja di Rapat Kementerian

Di sela-sela rapat, salah satu anggota DPR menyinggung soal tindakan Menteri Maruarar yang menggebrak meja saat rapat.

Baca Selengkapnya
Profil Muhtar Kepada Desa Sangrawayang Sukabumi, Sempat Tolak Pandawa Group Bersihkan Pantai
Profil Muhtar Kepada Desa Sangrawayang Sukabumi, Sempat Tolak Pandawa Group Bersihkan Pantai

Sosok Kepala Desa Sangrawayang Sukabumi curi perhatian. Ia sempat menolak kegiatan Pandawa Group membersihkan pantai.

Baca Selengkapnya