Menteri Susi ledakkan kapal ikan asing di Langsa
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meledakkan serta menenggelamkan Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi di perairan Indonesia, Selasa (20/10) di Kota Langsa.
Kapal Ikan Asing KM KHF 1780 yang dimusnahkan itu ditangkap tanggal 26 Maret 2015 lalu. Setelah melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia, Pengadilan Negeri Kota Langsung memutuskan untuk memusnahkan dengan cara diledakkan.
"KIA merupakan kapal trawl penangkapan ikan berbendera Thailand, No KHF 1780 di tangkap oleh kapal patroli Mabes Airud Zaitun 3014 tepatnya di koordinat 05' 042" 65 LU - 090' 031" 073 BT sekitar utara perairan Langsa," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Teuku Diauddin, Rabu (21/10).
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
Sementara itu perwakilan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Rina Hadirini menambahkan, KIA bendera Thailand melakukan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap, ABK kapal pun tidak memiliki dokumen (paspor).
"Peledakan serta pemusnahan barang bukti KIA ini juga dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia, dan keseluruhan ada empat (4) lokasi secara serentak," ujar Rina.
Sekira pukul 11.00 WIB prosesi peledakan KIA berhasil diledakkan serta ditenggelamkan di perairan Langsa.
"Peledakan kapal asing sebagai wujud keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberantas illegal fishing di perairan Indonesia dan demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaLobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya