Menteri Yohana minta hak pendidikan 7 pembunuh Yuyun tetap diberikan
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dituntut 10 tahun penjara akan mendapatkan perlakuan khusus. Meski dalam lapas anak, segala kebutuhan mereka tetap dipenuhi.
"Hak-hak mereka untuk bersekolah, bermain dan mengeluarkan kreatifitas tetap ada. Ini berhadapan dengan prinsip hak anak-anak. Jadi tetap diperhatikan walaupun membuat perlakuan yang sudah di luar batas anak-anak. Namun itu sesuai UU yang ada dan sesuai konvensi hak anak," kata Yohana di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta Pusat, Rabu (4/5).
Yohana memberikan saran kepada aparat penegak hukum untuk bekwrja maksimal. Utamanya dalam memutuskan perkara seperti Yuyun.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana Tim Patroli menemukan 7 remaja? Sebanyak sembilan anggota tim patroli perintis Polres Bekasi Kota diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya setelah tujuh remaja ditemukan tewas di kali.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal, pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku-pelaku," ujar Yohana.
Yohana mencontohkan, dalam kasus lain pelaku kekerasan seksual hanya dikenakan hukuman ringan. Keputusan hakim hanya 1 tahun 4 bulan penjara.
"Jika dilihat UU PPA dikenakan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Yohana.
Tak hanya itu, dari keterangan Polres yang didatanginya, kebanyakan mengatakan kasus Kekerasan seksual hanya diselesaikan secara adat, atau itu masuk dalam urusan keluarga bukan ranah hukum.
Untuk itu kata Yohana, dari kementerian akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada penegak hukum agar mereka mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga penegakan hukum ini bisa diangkat setinggi mungkin.
"Kita di Indonesia walaupun muncul UU, yang harus ditegakkan di negara ini, tapi tetap kalau penegak hukum belum bekerja maksimal, itu sama saja," tandas Yohana.
Sebelumnya, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca Selengkapnya10 Murid dan gurunya tewas usai kecelakaan saat menggelar acara perpisahan kelas 3 SMA di Subang
Baca Selengkapnya