Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Merdeka.com - Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12). Kedatangannya untuk bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR. Dhani ingin melakukan audiensi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Jawa Timur (Jatim).
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).
Dhani merasa dikriminalisasi. Alasannya, sebelum Dhani ditetapkan sebagai tersangka, Polisi hanya menggunakan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen kominfo) pada tingkat provinsi. Padahal, lanjut dia, saksi ahli harusnya berasal dari kementerian pusat.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang mirip dengan Ahmad Dhani saat kecil? Saat kecil, Dhani mirip banget dengan El Rumi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo Provinsi harusnya menurut yang diisyaratkan UU mencari saksi ahli dari Kominfo Pusat," ungkapnya.
Pentolan grup band Dewa 19 ini akhirnya berusaha menghadirkan saksi ahli dari Kominfo pusat.
"Kemarin Alhamdullilah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi Saksi ahli hukum ITE," ujarnya.
Namun Ahmad Dhani geram lantaran Polda Jatim tidak menanyakan inti perkara kepada saksi yang didatangkan. Dia merasa penyidik sengaja ingin menjadikannya sebagai tersangka.
"Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," tuturnya.
"Saya bermaksud supaya, maksud saya mendatangkan saksi ahli hukum ini harus ditanyai penyidik apakah perkara yang menimpa saya ini benar benar masuk unsur pidana yang diisyaratkan Pasal 27 seperti yang diisyaratkan dalam UU ITE," sambungnya.
Karena itu, Dhani ingin bertemu dengan Anggota Komisi III DPR untuk memanggil Kasubdit Polda Jatim. Dia juga membantah pertemuan ini sebagai bentuk intervensi.
"Bukan intervensi hukum, tapi luruskan jalannya hukum pidana yang dilakukan penyidik. Meluruskan bukan bengkokin, saya bermaksud Komisi III luruskan supaya jangan bengkok keadilan dalam acara pidana," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara mendadak membuat tokoh musisi papan atas, Ahmad Dhani terkejut.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaAsisten musisi Ahmad Dhani mengaku ingin menjadi anggota Polri lewat Akpol.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya