Meski bermasalah, Abu Tours belum bisa dibekukan
Merdeka.com - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya belum bisa mencabut izin operasional Abu Tours. Hal ini lantaran perusahaan travel umrah dan haji itu masih memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing di Makassar, Selasa mengatakan jika mencabut atau membekukan izin operasional Abu Tours maka tentu efeknya pada agenda pemberangkatan jemaah ke depan.
"Abu Tours masih melaksanakan pemberangkatan yakni pada 22 Februari 2018. Rencananya besok juga mungkin memberangkatkan lagi. Artinya jika ini dicabut izinnya, maka tidak akan berangkat lagi (jemaahnya) dan tentu menjadi masalah," kata Tongam di Makassar, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Meski demikian, dia mengakui jika travel Abu Tours memang sedang dalam masalah. Apalagi kasus ini sudah berada atau ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
"Tetapi memang travel ini bermasalah karena paket murah, padahal normalnya pembiayaan umrah itu di antara Rp20 sampai 21 juta," ujarnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya telah menutup atau membekukan sebanyak 80 perusahaan investasi ilegal sepanjang 2017.
Perusahaan investasi ilegal yang telah dibekukan itu di antaranya PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.
Selanjutnya PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, PT Smart Global Indotama, Groupmati, EA Veow, FX Magnet Profit.
Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex Int, Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, www.lautandhana.net, Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional, www.assetamazon.com, SMC Profit, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, hingga Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaYaqut menjelaskan operasional bus shalawat memang diberhentikan Pemerintah Arab Saudi
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya