Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski bermasalah, Abu Tours belum bisa dibekukan

Meski bermasalah, Abu Tours belum bisa dibekukan Kantor Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya belum bisa mencabut izin operasional Abu Tours. Hal ini lantaran perusahaan travel umrah dan haji itu masih memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing di Makassar, Selasa mengatakan jika mencabut atau membekukan izin operasional Abu Tours maka tentu efeknya pada agenda pemberangkatan jemaah ke depan.

"Abu Tours masih melaksanakan pemberangkatan yakni pada 22 Februari 2018. Rencananya besok juga mungkin memberangkatkan lagi. Artinya jika ini dicabut izinnya, maka tidak akan berangkat lagi (jemaahnya) dan tentu menjadi masalah," kata Tongam di Makassar, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, dia mengakui jika travel Abu Tours memang sedang dalam masalah. Apalagi kasus ini sudah berada atau ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

"Tetapi memang travel ini bermasalah karena paket murah, padahal normalnya pembiayaan umrah itu di antara Rp20 sampai 21 juta," ujarnya.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya telah menutup atau membekukan sebanyak 80 perusahaan investasi ilegal sepanjang 2017.

Perusahaan investasi ilegal yang telah dibekukan itu di antaranya PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.

Selanjutnya PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, PT Smart Global Indotama, Groupmati, EA Veow, FX Magnet Profit.

Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex Int, Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, www.lautandhana.net, Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional, www.assetamazon.com, SMC Profit, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, hingga Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
DPR Protes Bus Shalawat Libur Jelang Wukuf di Arafah, Begini Penjelasan Menteri Yaqut
DPR Protes Bus Shalawat Libur Jelang Wukuf di Arafah, Begini Penjelasan Menteri Yaqut

Yaqut menjelaskan operasional bus shalawat memang diberhentikan Pemerintah Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Waspada Travel Haji Plus Ilegal, Simak Ciri-cirinya Supaya Tak Tertipu
Waspada Travel Haji Plus Ilegal, Simak Ciri-cirinya Supaya Tak Tertipu

Ini tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Media Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL

Fuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya