Meski Berstatus Terdakwa Korupsi, Johan Dibolehkan Ikuti Pelantikan Jadi Wagub OKU
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan mengizinkan terdakwa Johan Anuar hadir dalam pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Hanya saja, diperlukan pengawalan karena statusnya sebagai tahanan.
Juru bicara PN Klas IA Khusus Sumsel Abu Hanifah mengungkapkan, izin tersebut sebagai hak Johan sebagai wabup terpilih yang bakal dilantik oleh Gubernur Sumsel maupun Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut diberikan dalam pelantikan langsung maupun virtual.
"Dia berhak dihadirkan dalam pelantikan sebagai Wabup OKU terpilih," ungkap Hanifah, Jumat (19/2).
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat izin terkait pelantikan Johan. Surat itu disertai dengan dokumen pelantikan sebagai payung hukumnya.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya. Jika nanti keluar izin, harus dikawal karena yang bersangkutan adalah tahanan," ujarnya.
Dia menambahkan, proses sidang Johan saat ini masih keterangan saksi. Setelah pelantikan, statusnya sebagai Wabup OKU biasanya dinonaktifkan dan jika terbukti bersalah akan diberhentikan.
"Setelah vonis dan dinyatakan bersalah baru diberhentikan," kata dia.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku belum menerima pemberitahuan terkait pelantikan. Dia menegaskan kliennya harus dilantik sesuai perundang-undangan karena hasil sah dari pilkada serentak tahun lalu.
"Klien saya masih terdakwa bukan terpidana, jadi harus dilantik," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaErik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya