Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh
Merdeka.com - Meskipun bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tetap menjalankan eksekusi hukuman cambuk untuk 25 terpidana pelanggar syariat Islam. Hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (16/6).
Eksekusi cambuk yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor satu jam dan baru dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Keterlambatan eksekusi cambuk ini dikarenakan proses administrasi mengeluarkan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jantho.
Dari 25 orang terpidana yang dieksekusi, paling rendah menerima 8 kali cambuk dan paling tinggi 100 kali cambuk. Mereka didakwa melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasusnya mulai dari perjudian, khamar hingga perzinahan. Terpidana yang dieksekusi 100 kali terlibat tindak pidana perzinahan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Rata-rata yang melanggar itu pelaku maisir dan khamar, mereka akan didera depan umum," kata Kepala Kejari Aceh Besar, Mardani usai hukum cambuk dilaksanakan.
Terpidana yang dihukum cambuk berinisial G, DS, HT dan RE. Mereka dicambuk 23 kali karena terlibat perjudian. Lalu MH, SA dicambuk 40 kali atas kasus minuman keras. Keduanya kedapatan minuman air nira asam yang memabukkan, sehingga ditangkap petugas.
Terpidana lainnya berinisial KF, KK, AS, I, MI, I dan RA dicambuk masing-masing 23 kali setelah dipotong masa tahanan. Mereka dicambuk karena tertangkap berjudi. Masih di kasus perjudian, ada terpidana berinisial TZ, IN, HZ, F, BZ, AM, MA yang dicambuk 8 kali, AM dicambuk 6 kali dan pemilik lapak judi berinisial D dicambuk 56 kali. "Mereka dicambuk sudah dipotong masa tahanan," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi syariah menggelar razia di warung dan pasar selama Ramadan.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaDosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya