Metro TV siapkan sanksi untuk Hilman karena jadi tersangka
Merdeka.com - Wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam kemarin. Hilman diketahui mengemudi sambil berponsel saat mengemudikan Toyota Fortuner yang di dalamnya ada Ketua DPR, Setya Novanto.
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Salamun, mengatakan, pihaknya tak ingin mencampuri proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Hilman.
"Ya itu kan pelanggaran hukumnya," kata Don Bosco saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/11).
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Mengapa Kak Seto mengkritik polisi? Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik keras Polres Temanggung yang menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pembakaran.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
Pihak Metro TV, lanjutnya, hanya fokus menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugasnya (wawancara Setnov) melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Don Bosco menambahkan, sesuai aturan perusahaan, setiap karyawan yang tersangkut kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya akan dikenai sanksi tegas.
"Sesuai aturan perusahaan di Metro TV, siapa pun karyawan yang jadi tersangka langsung di-terminate, aturannya begitu," tegasnya.
Terkait sosok Hilman, dia pribadi tak terlalu mengetahui. Namun secara umum yang diketahui, Hilman biasa membantu di DPR meskipun wilayah penugasannya untuk Jakarta Barat dan sekitarnya.
Seperti diketahui, Hilman-lah yang saat itu mengendarai mobil tersebut. Saat dalam posisi menyetir, dia diketahui menggunakan telpon genggam.
"Kami kenakan UU Lalu lintas. Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310. Ancaman tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, polisi tidak menahan Hilman. "Ya nggak ditahan dong," ujarnya.
Hilman sendiri pernah menjadi ketua forum wartawan di DPR tahun 2015. Sosoknya memang dikenal dekat dengan Setya Novanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSyamsuddin sudah menjelaskan handphone yang digunakan berteknologi canggih
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto telah melakukan permintaan maaf terbuka terkait perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya