Miliki 1,7 Kg Ganja, Pria Asal Jakarta di Bali Divonis 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria asal Jakarta bernama Giovanni Biondi (30) divonis 10 tahun penjara karena memiliki dan menyimpan 1,7 kg ganja dan sembilan pohon ganja selama berada di Bali.
"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Giovanni Biondi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handayani Day dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/2). Dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg dan melebihi lima batang pohon.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Perbuatan terdakwa tercantum sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum I Wayan Meret juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa pada (13/10) anggota Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung setelah minum-minum di Pantai Eco Beach.
Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan dari terdakwa yaitu delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.
Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Paket narkotika ganja yang diterima terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Joni dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya