Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minggu ini kasus pembunuhan Eno dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu ini kasus pembunuhan Eno dilimpahkan ke Kejaksaan Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menargetkan lima hari lagi akan menyeret Rahmat Alim (15) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (18) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Eno diperkosa Rahmat dan dua temannya. Setelah diperkosa, Rahmat memasukkan gagang pacul ke kemaluan Eno.

"Karena perkara kasus ini sudah nyatakan P21, memenuhi formil dan materil, tersangka dan barang bukti pun sudah kita terima, barang bukti termasuk pacul dan ponsel," ujar Kajari Tangerang Edward Kaban, Minggu (29/5).

Dia menerangkan, dalam berkas yang diterima dari Polda Metro Jaya, tersangka didakwa atau disangka pasal 340, pasal 338, pasal 339 pasal 351 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan

Anak.

"Untuk persidangan ini kita dalam tempo sebelum 5 hari harus dilimpahkan, karena pelaku adalah anak dan terbatas masa penahanan. Masa tahanan di tingkat kita ini lima hari dan dapat diperpanjang pengadilan lima hari. Jadi sebelum hari kelima harus dapat dilimpahkan dan diproses persidangan," ujarnya.

Pihaknya pun juga akan mempersiapkan empat jaksa dalam persidangan tertutup nanti, yakni Iqbal, Agus Kurniawan, Taufik dan Putri, yang kesemuanya dari Kejari Tangerang. Persidangan tertutup karena tersangka Rahmat Alim berbeda dengan dua tersangka lain yang sudah dewasa.

"Itu sebabnya di split, tidak satu berkas, dia (Rahmat Alim) juga ditahan di Lapas Anak. Soal kuasa hukum tersangka yang dipecat keluarga, nanti kita yang tunjuk kuasa hukum baru dari kita," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya