Minggu ini kasus pembunuhan Eno dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menargetkan lima hari lagi akan menyeret Rahmat Alim (15) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (18) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Eno diperkosa Rahmat dan dua temannya. Setelah diperkosa, Rahmat memasukkan gagang pacul ke kemaluan Eno.
"Karena perkara kasus ini sudah nyatakan P21, memenuhi formil dan materil, tersangka dan barang bukti pun sudah kita terima, barang bukti termasuk pacul dan ponsel," ujar Kajari Tangerang Edward Kaban, Minggu (29/5).
Dia menerangkan, dalam berkas yang diterima dari Polda Metro Jaya, tersangka didakwa atau disangka pasal 340, pasal 338, pasal 339 pasal 351 juncto pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
Anak.
"Untuk persidangan ini kita dalam tempo sebelum 5 hari harus dilimpahkan, karena pelaku adalah anak dan terbatas masa penahanan. Masa tahanan di tingkat kita ini lima hari dan dapat diperpanjang pengadilan lima hari. Jadi sebelum hari kelima harus dapat dilimpahkan dan diproses persidangan," ujarnya.
Pihaknya pun juga akan mempersiapkan empat jaksa dalam persidangan tertutup nanti, yakni Iqbal, Agus Kurniawan, Taufik dan Putri, yang kesemuanya dari Kejari Tangerang. Persidangan tertutup karena tersangka Rahmat Alim berbeda dengan dua tersangka lain yang sudah dewasa.
"Itu sebabnya di split, tidak satu berkas, dia (Rahmat Alim) juga ditahan di Lapas Anak. Soal kuasa hukum tersangka yang dipecat keluarga, nanti kita yang tunjuk kuasa hukum baru dari kita," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca Selengkapnya