Misteri eks menteri BUMN di balik kasus suap dua perwira polisi
Merdeka.com - Seorang mantan menteri BUMN diduga terseret kasus suap pengamanan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang melibatkan dua perwira polisi, AKBP Brotoseno dan D. Polisi menyebut mantan menteri itu berinisial DI. Siapakah DI?
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyidikan usai ditetapkannya Brotoseno sebagai tersangka.
"Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang jelas kita tangani karena masalah pungli," kata Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal), Brigjen Martuani Sormin, kemarin kepada wartawan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sormin tidak mau menyebut secara gamblang identitas si mantan menteri. Hanya saja, dia tak menampik saat kasus itu terjadi Kementerian BUMN tengah dijabat Dahlan Iskan.
"Iya waktu itu kan beliau menteri BUMN," tuturnya.
Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, bercerita, suap sebesar Rp 1,9 miliar ke dua perwira menengah tersebut berasal dari seorang pengacara berinisial HR. Namun asal muasal uang ternyata dari DI.
"Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu yang berikan sejumlah uang untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," ucap dia.
Sebab, DI kerap bepergian ke luar negeri untuk berobat. Sehingga, dengan memberikan uang tersebut, penyidik diminta bisa memperlambat proses pemeriksaan DI.
"DI itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja," ujar Rikwanto di Mabes Polri.
"Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR," timpalnya.
Kendati begitu, Rikwanto belum bisa memastikan uang yang diberikan oleh DI melalui HR itu untuk menghentikan atau memperlambat penyidikan kasus korupsi itu. Saat ini, petugas masih terus mendalami untuk mengungkap hal tersebut.
"Kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya ini masih didalami," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ini.
Pengungkapan kasus suap ini bermula ketika ada informasi dugaan suap pada pekan lalu. Kemudian info ini didalami tim Saber Pungli bersama tim Paminal.
Kemudian tim mengerahkan intelijen dengan tim penindak dan diketahui jelas anggota Polri yang diduga menerima suap itu berinisial D. Saat diamankan, D mengakui menerima sejumlah uang dari HR. Setelah didalami, D tidak sendiri tetapi bersama AKBP Brotoseno.
Dari pemeriksaan keduanya, didapati telah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.
"Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," ujar Rikwanto.
Kemudian dari pemeriksaan keduanya, disita uang sebesar Rp 1,9 miliar. Petugas menginterogasi mereka untuk mengetahui asal uang.
"Bagaimana uang itu ada di mereka? Jadi, seseorang yang mengaku pengacara itu melalui perantara LM yang memberikan sejumlah uang," ungkapnya.
Pengacara berinisial HR melalui perantara LM memberikan sejumlah uang kepada kedua penyidik dalam dua tahap yakni awal November 2016. Setelah dilakukan pengembangan, total ada Rp 3 miliar yang disita pihaknya.
"Semuanya sudah kami sita Rp 3 miliar, yang Rp 1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara," ucap Rikwanto.
Kedua perwira Polri untuk sementara dikenakan Undang-Undang Internal, yaitu pelanggaran kode etik profesi, Pasal 7 dan Pasal 13 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemarin, Dahlan Iskan juga menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus cetak sawah oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Polda Jatim, Surabaya.
Dahlan tak menampik pemeriksaannya terkait kasus suap AKBP Brotoseno. Dia membantah HR adalah pengacaranya.
Tak banyak keterangan yang diungkapan Dahlan, dia memilih tak banyak bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjelaskannya.
"Soal berita terbaru (suap AKBP Brotoseno), biar tiga pengacara saya yang ngomong. Yang jelas tidak ada (pengacara saya) yang namanya HR," ucap Dahlan Iskan.
Namun, salah satu pengacara Dahlan Iskan membantah HR merupakan kuasa hukum mantan Dirut PLN tersebut.
"Kami tidak kenal yang namanya HR. Pengacara DI (Dahlan Iskan) di kasus cetak sawah adalah saya, Mas Imam, dan Mursyid Budiantoro," terang salah seorang pengacara Dahlan dalam kasus cetak sawah, Riri Purbasari Dewi.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.
Pada pelaksanaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau memercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaPejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaTim penyidik lembaga antirasuah terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaKPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaMantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaIrwan Anwar dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terjadi pada pekan lalu.
Baca Selengkapnya