Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK

MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terutama pasal Pasal 15 Ayat (2) Huruf b terkait kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.

Menurut Margarito, tidak ada pertentangan antara pasal tersebut dengan UUD pasal 30 ayat 4.

"Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," kata Margarito dikutip dari Antara, Selasa (12/8).

Karena itu, menurut dia, tidak ada yang bertentangan antara kewenangan mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB dengan pasal di UUD. "Jadi saya yakin MK akan menolak gugatan ini," ujar Margarito.

Terkait alasan bahwa di banyak negara seperti di Malaysia, urusan ini dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat di Departemen Kendaraan Bermotor, Margarito mengatakan, sah-sah saja jika negara lain mengatur seperti itu. Tapi Indonesia juga punya hukum sendiri yang tidak terkait dengan hukum negara lain dalam mengurus hal ini.

"Boleh saja negara lain menerapkan cara lain seperti yang digunakan di Indonesia. Tapi Indonesia punya peraturan sendiri dan itu tidak tergantung tentang bagaimana negara lain mengatur warga negaranya," katanya.

Margarito menegaskan, diberikannya kewenangan untuk mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB itu adalah bagian dari penegakan hukum yang terintegrasi sehingga sudah tepat jika hal ini masuk dalam ranah Polri.

"Sistem hukum itu harus terintegrasi dan ini salah satu bentuk terintegrasinya sistem SIM, STNK dan BPKB," katanya.

Namun dia mengakui masih ada kekurangan pelayanan. Yang harus diperbaiki adalah pelayanannya dan bukan memindahkan kewenangannya. "Kalau memang ada yang harus diperbaiki bukan UU-nya, tapi pelayanannya," katanya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menguji UU Polri yang berkaitan dengan pasal lalu lintas untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di MK. Dalam uji materi terhadap pasal tersebut, mereka meminta MK membatalkan kewenangan Kepolisian untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.

Aliansi Koreksi mengajukan judical review UU Kepolisian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan maksud konstitusi. Mereka menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan UUD pasal 30 ayat 4. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya