MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terutama pasal Pasal 15 Ayat (2) Huruf b terkait kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.
Menurut Margarito, tidak ada pertentangan antara pasal tersebut dengan UUD pasal 30 ayat 4.
"Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," kata Margarito dikutip dari Antara, Selasa (12/8).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Kalimantan Timur senang dengan UU IKN? 'Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa,' ujar Rosmini.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Karena itu, menurut dia, tidak ada yang bertentangan antara kewenangan mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB dengan pasal di UUD. "Jadi saya yakin MK akan menolak gugatan ini," ujar Margarito.
Terkait alasan bahwa di banyak negara seperti di Malaysia, urusan ini dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat di Departemen Kendaraan Bermotor, Margarito mengatakan, sah-sah saja jika negara lain mengatur seperti itu. Tapi Indonesia juga punya hukum sendiri yang tidak terkait dengan hukum negara lain dalam mengurus hal ini.
"Boleh saja negara lain menerapkan cara lain seperti yang digunakan di Indonesia. Tapi Indonesia punya peraturan sendiri dan itu tidak tergantung tentang bagaimana negara lain mengatur warga negaranya," katanya.
Margarito menegaskan, diberikannya kewenangan untuk mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB itu adalah bagian dari penegakan hukum yang terintegrasi sehingga sudah tepat jika hal ini masuk dalam ranah Polri.
"Sistem hukum itu harus terintegrasi dan ini salah satu bentuk terintegrasinya sistem SIM, STNK dan BPKB," katanya.
Namun dia mengakui masih ada kekurangan pelayanan. Yang harus diperbaiki adalah pelayanannya dan bukan memindahkan kewenangannya. "Kalau memang ada yang harus diperbaiki bukan UU-nya, tapi pelayanannya," katanya.
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menguji UU Polri yang berkaitan dengan pasal lalu lintas untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di MK. Dalam uji materi terhadap pasal tersebut, mereka meminta MK membatalkan kewenangan Kepolisian untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.
Aliansi Koreksi mengajukan judical review UU Kepolisian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan maksud konstitusi. Mereka menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan UUD pasal 30 ayat 4. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya