MK: Semua akta permohonan gugatan pemilu tidak lengkap
Merdeka.com - Setelah resmi menutup laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke MK pada Senin (12/5), tepat pukul 23.51 WIB. Ternyata banyak laporan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) belum lengkap.
Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, sebagian laporan PHPU legislatif anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan ke MK lebih banyak termasuk ke dalam kategori akta permohonan tidak lengkap.
"Berdasarkan data yang saya terima dari unit pengolahan data perkara PHPU, semua menerima akta permohonan tidak lengkap," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
Janedjri mengatakan, saat memberikan laporan gugatan, para pemohon yang membawa akta permohonan kurang lengkap sudah diberitahukan kekurangannya. Oleh karena itu, para pemohon harus segera melaporkan akta permohonan yang masih kurang lengkap.
"Seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya. Dan memperbaiki berkas permohonannya yang telah disampaikan kemarin," ujarnya.
Untuk memperbaiki akta laporan itu, lanjut Janedjri, MK memberikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkasnya. Terhitung sejak penutupan laporan PHPU Senin (12/5) malam.
"Berikutnya kepada para pemohon diberikan waktu selama 3x24 jam. Dengan demikian para pemohon paling lambat harus sudah serahkan perbaikan permohonan ke MK pada hari Kamis jam 23.51 WIB, jelang jam 12 malam," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaWaktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaLima kabupaten di Lampung telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca Selengkapnya