Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tak Persoalkan Dalil Laporan Dana Kampanye karena Sudah Diaudit

MK Tak Persoalkan Dalil Laporan Dana Kampanye karena Sudah Diaudit Sidang perselisihan hasil pemilu. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait dana kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Menurut Mahkamah laporan dana kampanye sudah sesuai karena telah diaudit secara resmi.

"Menurut mahkamah dana kampanye Paslon 01 telah dilaporkan kepada termohon dan sudah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh termohon yakni KAP Anton Silalahi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Terkait laporan ICW yang meragukan sumbangan Golfer, Mahkamah berpandangan seharusnya dilaporkan kepada pihak Bawaslu untuk dibawa ke Peradilan umum. Mahkamah tidak menemukan alat bukti pendukung lain selain laporan pers ICW yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Dalil tidak beralasan menurut hukum. Seharusnya diselesaikan melalui pelaporan kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu melalui peradilan umum," kata Arief.

Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, BW mengungkap perihal sumbangan dana kampanye yang ganjil oleh sang petahana. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.

"Dengan demikian jelas ada indikasi menyamarkan sumber asli dana kampanye bertujuan memecah sumbangan agar tak melebihi jumlah dana kelompok yang tak melebihi Rp 25 miliar," ujarnya.

Adapun penjelasan BW soal sumbangan dana diduga manipulatif oleh Jokowi:

Jumlah kekayaan beliau (Jokowi) Rp 50 miliar tapi kas setara kasnya hanya Rp 6 miliar, tetapi kemudian sumbangan pribadi beliau dalam sumbangan dana kampanye tanggal 25 April, sejumlah Rp 19 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta bentuk barang.

Menariknya dalam waktu 13 hari ketika diumumkan, kas setara kas bagi Presiden Jokowi berdasar LHKPN dilaporkan 12 April 2019, ternyata 25 April 2019 beliau sudah keluarkan uang Rp 19 miliar, bahwa berdasarkan laporan dana kampanye paslon tersebut ditemukan sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18 miliar dan perkumpulan golfer lainnya.

Begitu pun rilis ICW (Indonesian Corruption Wathch) mengatakan perkumpulan golfer RTG dan golfer TDID itu adalah adalah dua perusahaan milik seseorang bendahara TKN yaitu PT Tower bersama infrastruktur tbk dan teknologi riset global investama

ICW mengatakan sumbangan golfer tersebut diduga diakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya mengakomodasi batas sumbang dana kampanye dan ada satu lagi, ada sumbangan Rp 33 miliar yang terdiri dari nama kelompok tertentu dan setelah dilacak memiliki NPWP kelompok itu sama dan identitas sama, bukankah ini penyamaran?

Sumbangan dari alamat dan NPWP kelompok sama sejumlah Rp 33 miliar, serta identitas NPWP sama serta NIK yang berbeda.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu
Penjelasan Lengkap MK soal Bansos Jokowi Tidak Termasuk Kecurangan Pemilu

Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar
PPATK Ungkap saat Masa Tenang Pemilu Banyak Aliran Uang Tidak Wajar

Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya