MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, PDIP: Apapun Putusannya Kami Siap
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu, apakah akan menggunakan proporsional terbuka (coblos caleg) atau proporsional tertutup (coblos partai), hari ini Kamis (15/6).
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Sebab, dia menyebut pihaknya siap menjalankan apapun sistem pemilu.
"PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup, mau terbuka," kata Said, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana PKD pemilu bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, PKD Pemilu bekerja secara independen dan netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
-
Apa yang sedang dilakukan PDI Perjuangan terkait pilkada 2024? Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Dia menilai, semua partai politik lain juga dalam posisi siap untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sistem pemilu. Karena putusan MK, sudah final.
"Oleh karenanya, tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Said pun menegaskan, jika PDIP tidak dalam posisi mendorong agar MK memutuskan sistem pemilu menjadi coblos partai.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan Rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup. Bahwa UU pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," tegas Said.
"Ada sekarang kita semua hari ini menunggu keputusan MK, saya tidak perlu menunggu itu. Apapun yang diputuskan MK PDIP siap," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaid menerangkan PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaPDIP akan menunggu dan menghormati sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya