MKD diminta sidangkan Setya Novanto secara terbuka
Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik yang mengadili Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka.
"Sepatutnya MKD menyelenggarakan persidangan secara terbuka. Kasusnya diduga merupakan pelanggaran berat yang berpotensi orang dipecat, maka sebaiknya MKD membentuk panel etik melibatkan unsur masyarakat dalam rangka mengadili dan memproses pengaduan objeknya adalah Jokowi-JK, kedua akrena pelakunya anggota DPR, melibatkan Luhut Pandjaitan. Kemudian menyangkut transaksi yang begitu besar," kata Ray di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Menurutnya dengan pengadilan terbuka tersebut, MKD tidak akan diintervensi oleh kroni Setya. Selain itu agar mampu menghasilkan keputusan yang tidak mengecewakan rakyat untuk yang kedua kalinya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Supaya lebih objektif membentuk panel etik sebagaimana pasal 39 ayat 1 dinyatakan dalam hal MKD menangani kasus kode etik yang erat, harus membentuk panel yang bersifat ad hoc. MKD pernah memproses kasus terkait Setya Novanto dengan hasil yang mengecewakan kita," tegasnya.
Ray juga menduga ada permainan politik besar yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan mafia besar. Antara satu dengan lainnya berebut roti manis dari perusahaan asing.
"Kita meminta presiden lebih berhati-hati soal kontrak perpanjangan Freeport. Ada yang menyebut geng Ari Soemarno. Kita juga bisa memahami banyak geng yang berkaitan dana besar Freeport. Mereka geng berebut manisnya roti keuntungan dari Freeport," tuturnya.
Ray juga menyinggung Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ikut kebakaran jenggot karena kasus Setya mulai terbuka. Padahal selama ini Politisi Gerindra itu tak pernah ngotot untuk memberikan DPR dari praktik kotor korupsi.
"Fadli Zon kan kita melihat berani ngotot degan siapapun kecuali saat membela Setya Novanto dalam kasus ini. Dalam kondisi begitu memang mereka tidak berpikir tentang kredibilitas. Fadli tidak pernah ngotot supaya mafia di DPR diperiksa. Bagi DPR itu sepertinya kredibilitas hanya soal bangunan gedung. Kalau dibangun berarti kredibilitasnya naik. Membangun gedung jauh lebih penting bagi mereka daripada membangun kepercayaan," tegasnya.
Menurut Ray, saat ini merupakan momentum menguji keberanian Presiden Jokowi. Beranikah Jokowi melibas para mafia dan pemburu rente sesuai dengan capaian nawa cita.
Ray juga menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Setya, jika digabungkan otomatis menjadi sebuah pelanggaran berat. Beberapa di antaranya yaitu Pasal 2 ayat 1 dan 2 soal kepentingan umum. Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa anggota dalam setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi. Pada ayat 2 anggota bertanggung mengemban amanat rakyat melakukan tugas secara adil.
Dia juga heran mengapa mafia M Riza Chalid diajak dalam pertemuan. Bukannya seharusnya yang diajak bertemu adalah komisi VII DPR. Maka dari itu dipastikan melanggar pasal 3 ayat 1, 2, 4 dan 5. Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak pantut baik di dalam maupun di luar DPR. Anggota dilarang menerima atau meminta pemberian hadiah. Selain itu pada pasal 4 ayat 1 dan 2, terkait hubungan dengan mitra kerja.
"Kategori pelanggaran ini berat. Makanya saya mengatakan kalau misalnya terbukti itu terjadi, sanksi paling ringan, sekali lagi paling ringan itu dipecat sebagai anggota DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaHasto optimis MK tidak akan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca Selengkapnya