Modal kop surat, salesman tipu perusahaan hingga jutaan rupiah
Merdeka.com - Bermodal kop surat dan stempel palsu, Rahmat Amajaya (32), salesman di sebuah dealer mobil di Palembang mampu menipu perusahaan jasa hingga Rp 355 juta. Ketahuan, warga Jalan Rustini, RT 1, RW 1, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kejadian bermula ketika tersangka Rahmat menjanjikan kerja sama kepada Ubaydillah Asri (57), Direktur CV Asri Cipta Purnama dalam kesepakatan kontrak proyek balik nama STNK dan BPKB kendaraan roda empat. Tanpa menaruh curiga, korban sepakat dengan kerja sama itu dan memberikan uang sebesar Rp 355 juta pada tahun lalu. Namun, kerjasama itu tak pernah terealisasi.
Merasa curiga, korban menemui manajer perusahaan dealer tempat pelaku bekerja untuk menanyakan perihal kerja sama. Ternyata, kerja sama itu tak pernah dibuat perusahaan. Bahkan, leasing itu tak tahu apa-apa soal kontrak yang dibuat pelaku.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Dari kop surat sama stempelnya asli dan tanda tangan dari manager, ternyata tidak ada. Saya sudah rugi Rp 355 juta," ungkap korban Ubay, Kamis (5/2).
Merasa telah ditipu, Ubay bersama pihak perusahaan akhirnya memanggil pelaku hingga dibawa ke Mapolresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka Rahmat mengakui kop surat, stempel dan tanda tangan dalam surat perjanjian itu fiktif alias palsu. Sementara uang sebesar Rp 355 juta itu dihabisnya untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari.
"Orangnya (korban) percaya sama saya bisa bantu, makanya sekalian aja saya tipu bisa kerja sama. Padahal semuanya (surat) palsu," kata tersangka Rahmat.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengatakan, tersangka telah diserahkan pihak korban dan perusahaan dealer mobil atas kasus penipuan.
"Tersangka masih kita periksa, untuk dilakukan pengembangan lagi," ujarnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya