Modus Ajak Wedangan, Remaja di Karanganyar Perkosa Teman Perempuan di Kebun
Merdeka.com - Gara-gara sering nonton video mesum di handphone miliknya, remaja asal Solo berinisial SPU (15), tak bisa menahan nafsunya. Warga Kadipiro, Banjarsari itu tega menyetubuhi SPA (17) teman Facebook yang baru 3 bulan lalu berkenalan.
Aksi bejat SPU dilakukan kepada warga Ngemplak, Mojosongo Solo itu di sebuah kebun milik warga Dukuh Jurang Kambil, Jeruksawit Kecamatan Gondangrejo Karanganyar, Senin (21/12) malam. Keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut ke Unit IV Sat Reskrim Polres Karanganyar, Selasa (22/12).
"Jadi peristiwanya terjadi pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Korban dan pelaku ini berkenalan di Facebook, sekira 3 bulan lalu, kemudian janjian, ketemuan dan terjadilah peristiwa perkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono, Rabu (23/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Menurut Tegar, sebelum diperkosa, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengirim pesan singkat ke korban untuk diajak wedangan. Korban pun dijemput didekat rumah dan pergi berboncengan sepeda motor. Namun saat melewati lokasi kejadian, pelaku memberhentikan sepeda motor dan memarkirnya di pinggir kebun.
Dalam situasi yang gelap, pelaku pamit sebentar untuk meminjam uang kakaknya. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli bensin. Pelaku kemudian masuk ke dalam kebun dan diikuti oleh korban. Pelaku kemudian menggelar tikar di tanah. Lalu terlapor menarik tangan korban dan menyuruh korban agar duduk.
"Korban sempat menolak, tapi terlapor menarik tangan korban. Dan saat korban pada posisi mau duduk di sebelah tikar, pelaku langsung menidurkan korban. Dan terjadi pemerkosaan itu," ujar dia.
"Terlapor ini melakukan persetubuhan tersebut dikarenakan sering menonton video porno yang disimpan di HP. Pelaku dan korban baru kenal 3 hari melalui medsos. Saat diperkosa korban masih perawan," imbuh Tegar.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah celana panjang warna merah maron, celana dalam, pakaian dalam wanita warna merah muda, kaos lengan panjang warna abu-abu, sebuah sepeda motor serta hasil Visume et Repertum.
Tegar menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi satu per tiga,” pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca Selengkapnya