Modus Baru Pencurian Motor di Tangerang, Pelaku Mengaku Anaknya Dilukai Pakai Kunci
Merdeka.com - Polisi meringkus dua komplotan spesialis pencurian sepeda motor berinisial TS (46) dan S (40), keduanya ditangkap setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Ciko Jeriko, Senin (19/9) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan S dan TS adalah modus baru. Dengan cara menukar kunci sepeda motor korban dengan kunci motor yang telah disiapkan pelaku.
"Awalnya komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban. Kemudian meminta korban, mendatangi rumah yang disebut sebagai anak dari pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol zain Dwi Nugroho, Jumat (7/10).
-
Siapa yang mencuri tas pesepeda? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Kapolres menyebutkan, kalau peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka, terjadi saat korban melintas di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 10.00 WIB.
"Korban atas nama Ciko Jeriko Ginting, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL di TKP. kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," jelas Zain.
Kemudian, setelah korban Ciko Jeriko menepikan kendaraannya, pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya korban telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor, meski korban merasa tidak pernah melakukan hal itu, korban diminta pelaku ikut ke rumah anaknya untuk meminta maaf.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," jelas Kapolres.
Dan pelaku S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS, dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
"Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain. Setelah menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terang Kapolsek Neglasari kompol Putra Pratama.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan meringkus keduanya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati dua motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," tegas Putra.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca Selengkapnya