Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh
Merdeka.com - Mengaku seorang anggota polisi, pemuda berinisial HS (29) ditangkap. Dia memperdaya sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku ditangkap setelah seorang Kades Gampong Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Minggu (4/2). Berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini ada 12 Kades telah diperas dengan modus memeriksa anggaran desa yang dikelola oleh Kades.
"Modus operandinya, tersangka mengaku polisi yang ditugaskan untuk melihat perkembangan pembangunan desa dan menakut-nakuti Keuchik (Kades) akan memeriksa anggaran dana desa lalu meminta sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (9/2).
-
Bagaimana polisi melakukan pemerasan? Lantas, bagaimana cara 18 anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia? Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Polisi gadungan itu memeras kepala desa dengan nominal bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu. Kasus ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.
Penyidik juga sudah menetapkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diketahui ikut melakukan penipuan bersama pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca Selengkapnya