Modus Meminjam, Pasangan Suami Istri di Langsa Bersekongkol Curi Sembilan Motor
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sebanyak sembilan motor dicuri pasutri tersebut dengan modus meminjam.
"Pasangan itu berinisial TR (36) dan istrinya inisial MA (21)," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (28/7).
Menurut Imam, pasutri ini melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Langsa.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Kedok pasutri yang tinggal di Desa Seulalah, Kecamatan Langsa Lama itu terbongkar usai korban inisial RR melapor ke polisi.
"Mereka awalnya datang ke rumah korban meminta tolong diantar ke bengkel. Namun motor korban usai dipakai tak dikembalikan lagi," ujar Iptu Imam.
Hingga beberapa hari kemudian, motor tidak kunjung kembali, korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri ini di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dari keterangan awal pelaku, mereka telah melancarkan aksi penipuan dengan modus meminjam motor itu beberapa kali di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang.
Pasutri ini terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana tentang penipuan dan penggelap.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnya