Modus penangkaran, nenek 60 tahun di Jember ekspor burung langka
Merdeka.com - Diduga menjalankan bisnis ekspor-impor hewan langka, LDK, nenek berusia 60 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Dari penangkapan warga Jember ini, polisi mendapati 443 ekor burung berbagai jenis.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari ratusan ekor burung yang diamankan pihaknya itu, terdiri dari 212 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Bayan anakan, 6 Nuri Merah, 6 Garuda Victoria, 11 ekor Kakatua, dan sejumlah jenis burung dilindungi lainnya.
Modus bisnis jual-beli burung milik tersangka ini dengan melakukan penangkaran burung dilindungi atas nama CV Bintang Terang di Dusun Krajan, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Di mana Keleng beternak jangkrik? Peternak bernama Keleng, warga Desa Sei Semayang ini memanfaatkan halaman rumahnya untuk budi daya jangkrik.
-
Dimana ternak jangkrik? Kamu dapat dengan mudah menggunakan toples sebagai media rumah kroto, dan makanannya pun relatif terjangkau.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
"Izinnya (CV Bintang Terang) mati Tahun 2015, tapi kegiatan penangkaran burung dilindungi ini tetap berlangsung," terang Luki yang turun langsung ke TKP didampingi jajaran Polres Jember, Selasa (9/10).
Bahkan, kata jenderal polisi bintang dua ini, diduga, burung-burung dilindungi ini dijual sampai ke luar negeri. "Tapi kita masih mendalami kasus ini. Kami juga masih memilah-milah mana yang hasil penangkaran dan yang titipan."
Selebihnya, pihak Polda Jawa Timur akan bekerjasama dengan Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pendalaman. "Kami tertibkan bersama BKSDA. Tidak menutup kemungkinan masih ada di tempat lain," ucapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf (A) dan (E) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca Selengkapnya