Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang

Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang Vertikal Gojek. ©Dok. Humas Gojek

Merdeka.com - Tiga pria dibekuk Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen pengemudi GO-JEK. Ketiga pelaku telah menipu 41 orang yang tertarik menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, ketiga pelaku berinisial T (40) warga Jakarta Barat, MA (35) warga Jakarta Timur dan A (22) warga Bantul.

Toni menyebut ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Jakarta dan Bantul. Toni menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat salah seorang korban melapor ke Polda DIY.

Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan SMS bohong. Ketiganya menyebar SMS bohong dan mengaku sebagai karyawan GO-JEK.

"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku seolah-olah pelaku ini karyawan dari PT GO-JEK. Modus yang digunakan pelaku memberikan fake SMS yang isinya bahwa anda bisa masuk menjadi keanggotaan GO-JEK, segera daftarkan anda ke PT GO-JEK menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku," ujar Toni di Mapolda DIY, Selasa (10/12).

Toni menjabarkan, saat ada korban yang membalas SMS dan ingin bergabung menjadi pengemudi GO-JEK, para pelaku meminta korban mentransfer uang guna keperluan administrasi.

Besaran uang untuk administrasi ini mencapai Rp1,8 juta per orangnya. Total ada 41 korban namun yang mentransfer 38 korban.

"Setelah menerima transfer ini, kemudian nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Ini hampir sama dengan modus penipuan online. Apabila korban sudah mentransfer, pasti handphone pelaku nonaktif atau nomor korban diblokir," tegas Toni.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat penipuan tersebut. Pelaku T berperan sebagai pembuat SMS bohong seolah-olah dari GO-JEK. Sedangkan pelaku MA berperan mengatur proses rekrutmen palsu. Untuk pelaku A bertugas mencari korban.

Sejumlah alat bukti diamankan dari tangan pelaku, yaitu tiga kartu ATM, buku rekening, tiga handphone, dan jaket berlogo GO-JEK yang disablon sendiri oleh pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kurungan penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Toni.

"Pelaku juga disangkakan Pasal 378 Jo 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan mengaku sebagai karyawan GO-JEK. Mereka terancam kurungan paling lama 4 tahun," imbuh Toni.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara

Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat

Baca Selengkapnya
Cerita Menegangkan Ojol Angkut Penumpang Diduga Korban Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi
Cerita Menegangkan Ojol Angkut Penumpang Diduga Korban Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi

Arif berharap penipuan berkedok lowongan pekerjaan ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena kasus ini meresahkan masyarakat, terutama pencari kerja.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya