Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang
Merdeka.com - Tiga pria dibekuk Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen pengemudi GO-JEK. Ketiga pelaku telah menipu 41 orang yang tertarik menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, ketiga pelaku berinisial T (40) warga Jakarta Barat, MA (35) warga Jakarta Timur dan A (22) warga Bantul.
Toni menyebut ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Jakarta dan Bantul. Toni menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat salah seorang korban melapor ke Polda DIY.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang sering jadi korban penipuan lowongan kerja? Di tengah era persaingan kerja yang ketat, adanya lowongan pekerjaan yang menjanjikan posisi tertentu dengan gaji menarik jelas jadi hal yang menggiurkan. Namun, waspada jika mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Blibli jika tidak melalui saluran informasi resmi.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa saja modus penipuan lowongan kerja? Ingat, pemberi kerja yang resmi tidak akan meminta pembayaran apa pun selama proses perekrutan. Jika ada yang meminta biaya perekrutan, deposit, atau biaya wawancara maka waspadalah. Sebab, ini seringkali merupakan modus penipuan loker palsu.
Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan SMS bohong. Ketiganya menyebar SMS bohong dan mengaku sebagai karyawan GO-JEK.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku seolah-olah pelaku ini karyawan dari PT GO-JEK. Modus yang digunakan pelaku memberikan fake SMS yang isinya bahwa anda bisa masuk menjadi keanggotaan GO-JEK, segera daftarkan anda ke PT GO-JEK menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku," ujar Toni di Mapolda DIY, Selasa (10/12).
Toni menjabarkan, saat ada korban yang membalas SMS dan ingin bergabung menjadi pengemudi GO-JEK, para pelaku meminta korban mentransfer uang guna keperluan administrasi.
Besaran uang untuk administrasi ini mencapai Rp1,8 juta per orangnya. Total ada 41 korban namun yang mentransfer 38 korban.
"Setelah menerima transfer ini, kemudian nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Ini hampir sama dengan modus penipuan online. Apabila korban sudah mentransfer, pasti handphone pelaku nonaktif atau nomor korban diblokir," tegas Toni.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat penipuan tersebut. Pelaku T berperan sebagai pembuat SMS bohong seolah-olah dari GO-JEK. Sedangkan pelaku MA berperan mengatur proses rekrutmen palsu. Untuk pelaku A bertugas mencari korban.
Sejumlah alat bukti diamankan dari tangan pelaku, yaitu tiga kartu ATM, buku rekening, tiga handphone, dan jaket berlogo GO-JEK yang disablon sendiri oleh pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kurungan penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Toni.
"Pelaku juga disangkakan Pasal 378 Jo 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan mengaku sebagai karyawan GO-JEK. Mereka terancam kurungan paling lama 4 tahun," imbuh Toni.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaArif berharap penipuan berkedok lowongan pekerjaan ini bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena kasus ini meresahkan masyarakat, terutama pencari kerja.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca Selengkapnya