Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan, Langsung Dikirim ke Lapas Malang

Motivator Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan, Langsung Dikirim ke Lapas Malang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang. ©2022 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Motivator Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi SPI (Selamat Pagi Indonesia) akhirnya ditahan. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjemputnya ke Surabaya, kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang.

Julianto dijemput di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Tim yang membawanya tiba di Lapas sekitar pukul 16.45 WIB. Sesaat setelah pemberkasan, Julianto resmi ditahan atas kasusnya untuk 30 hari ke depan.

"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Jadi kita melaksanakan penetapan dari majelis hakimnya itu. Surat penetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," urai Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Kota Batu di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7).

Kewenangan Hakim

Agus mengungkapkan, penahanan tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. "Kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan, namun dalam hal ini kita juga sudah meminta atau memohon kepada majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April, kemudian diajukan lagi hari ini, dan berdasarkan penetapan tersebut kita melaksanakan penahanan," urainya.

Surat penetapan penahanan Julianto keluar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melaksanakannya dengan menjemputnya.

Selama eksekusi, tim Kejaksaan mendapatkan pengawalan dari Polda Jatim, Polres Malang dan Polres Batu.

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Julianto berlangsung cukup lama. Kasusnya ditangani Polda Jatim dan persidangannya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Julianto yang selama ini dikenal sebagai motivator didakwa melakukan tindak asusila kepada sejumlah siswanya.

Kasusnya nampak janggal karena sejak awal Juliato sebagai tersangka tidak menjalani penahanan. Sidangnya sendiri tengah berlangsung dan menjelang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (13/7) mendatang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Tahanan Kabur dari Rutan Makassar
Akhir Pelarian Tahanan Kabur dari Rutan Makassar

Junaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP

Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA

Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya
Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya

Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya