Motor CBR Hasil Curian di Denpasar Berusaha Diselundupkan ke Lumajang
Merdeka.com - Kepolisian sektor (Polsek) Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali menggagalkan penyelundupan sepeda motor CBR hasil curian, Selasa (16/11). Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha mengatakan, pelaku pencurian berinisial MR (27) asal Lumajang, Jawa Timur.
"Untuk itu, saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk," kata Darmanatha, Selasa (16/11).
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil interogasi mengaku bahwa sepeda motor warna merah dan tanpa pelat tersebut dicuri dari indekos di Jalan Danau Tempe I, Gang Telaga Sari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar satu bulan yang lalu di kantor milik korban, dan memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekira satu bulan yang lalu," imbuhnya.
Sepeda motor Honda CBR ini diangkut pikap dan hendak dibawa ke rumah pelaku di Lumajang.
"Dengan terjadinya kasus curanmor ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Untuk kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp12 juta, dan sementara orang beserta barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk. Selanjutnya, nanti akan kami limpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca Selengkapnya