Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammad Kece Jadi Tersangka, 43 Video Diblokir

Muhammad Kece Jadi Tersangka, 43 Video Diblokir Muhammad Kece di Bareskrim. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi menangkap dan menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait perkara dugaan penistaan agama, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video Muhammad Kece.

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pemblokiran. Sedangkan saat ini masih ada sekitar ratusan konten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

"Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee

Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi

Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Baca Selengkapnya
Polda Aceh Tangkap Mantan Caleg Karena Diduga Sebar Video Mesum Lewat TikTok
Polda Aceh Tangkap Mantan Caleg Karena Diduga Sebar Video Mesum Lewat TikTok

Mantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T
Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T

Sulitnya mendeteksi situs judi online karena mereka terkadang muncul lewat space iklan atau website tertentu.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya