Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI haramkan praktik perdukunan dan pelet

MUI haramkan praktik perdukunan dan pelet Ilustrasi Dukun. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ilmu pengasih atau akrab didengar dengan pelet sangatlah populer di Indonesia. Dengan pelet dipercaya bisa membuat orang yang benci menjadi cinta. Tak heran banyak orang yang menggunakan jampi-jampi ini untuk menyampaikan maksud hatinya.

Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Cholil Nafis mengungkapkan jika seseorang menggunakan ilmu pelet agar menarik perhatian lawan jenis hukumnya haram dan musyrik, karena telah menyekutukan Sang Pencipta.

"Ilmu pelet itu kan dari dukun, datang ke dukun untuk menarik simpati orang, sama saja menyekutukan Allah SWT karena mencari pertolongan tidak melalui Allah melainkan melalui jin dan setan. Itu hukumnya haram dan musyrik," tegas Cholil kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/6).

Adapun fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) yang dikeluarkan MUI pada Munas ke VII tahun 2005 adalah segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan ('iraafah) hukumnya haram. Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram. Memanfaatkan dan menggunakan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram.

"Semua ada di fatwa MUI tentang perdukunan, di dalam fatwa tersebut sudah dijelaskan bahwa apabila meminta pertolongan seharusnya meminta kepada Allah bukan melalui dukun atau jin dan setan," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu
6 Perawatan Kecantikan yang Dilarang dalam Islam, Wanita Wajib Tahu

Tampil cantik adalah hal yang baik dilakukan, namun jangan sampai berlebihan dan menyalahi aturan agama.

Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online: Haram Dinyatakan Dalam Alquran
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online: Haram Dinyatakan Dalam Alquran

Kiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?

Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?

Baca Selengkapnya
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba
MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba

Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian.

Baca Selengkapnya