MUI Jatim: Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat
Merdeka.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember. Kelompok yang menggelar ritual di pantai selatan Jawa (Samudera Hindia) itu difatwa sesat berdasarkan kajian yang dilakukan MUI Jember.
Berdasarkan fatwa sesat itu, MUI Jatim meminta agar pemerintah bertindak tegas terkait keberadaan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Label sesat diberikan antara lain karena ritual yang digelar kelompok tersebut membahayakan nyawa manusia.
"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," kata Ketua Umum MUI Jatim, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2).
-
Apa tujuan dari sekte sesat ini? Wanita itu mengatakan bahwa kuil itu bernama Kanaan, dan anggota kelompoknya percaya bahwa dunia akan segera berakhir.
-
Kenapa mereka adakan kampanye Jumantik di Cianjur? Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pencegahan demam berdarah dan mempromosikan kesehatan masyarakat.
-
Apa ritual mengerikan yang dilakukan kaum pagan? Pengorbanan ini dilakukan dengan melibatkan pemenggalan kepala, menguliti, memotong-motong kuda atau mengubur mereka hidup-hidup.
-
Bagaimana cara pelaksanaan tradisi kepungan di Masjid Saka Tunggal? Dilansir dari Liputan6.com, memasuki 10 hari terakhir Bulan Ramadan, atau malam likuran mulai dari selikur (malam 21), relikur (malam 23), selawe (malam 25), dan seterusnya ada tradisi lain yaitu kepungan.
-
Apa itu Tradisi Ujungan? Warga di kampung adat Cibadak, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak memiliki sebuah tradisi unik bernama Ujungan. Tradisi ini dilakukan dengan cara saling pukul satu sama lain menggunakan sebilah batang rotan.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada seluruh umat muslim tanah air agar tidak terpengaruh ajaran yang dilakukan para anggota Tunggal Jati Nusantara.
"Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," ujarnya.
Sebagai langkah solutif, MUI Jatim mengajak pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk segera bertaubat dan menyesali perbuatannya.
"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo ini.
Dasar Fatwa Sesat MUI Jatim
Fatwa sesat terhadap kelompok pimpinan Nurhasan yang kini sudah ditahan Polres Jember itu dikeluarkan dalam sidang yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim.
Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Muhammad Ma'ruf Khozin itu menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya;
1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam.
3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)”
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI Jatim melalui Komisi Fatwa mengeluarkan empat rekomendasi, yakni:
1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.
2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.
3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
Untuk diketahui, kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah
Baca SelengkapnyaMereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaBustan menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas semua pihak, untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaGus Salam mengatakan MLB NU siap dilaksanakan dalam waktu dekat di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya