MUI: Pemohon kawin beda agama berpikir kolonial dan dangkal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak pencabutan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini lantaran pencabutan tersebut dapat membuka peluang bagi terjadinya perkawinan beda agama yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pengurus MUI Luthfie Hakim menyatakan pemohon uji materi pasal tersebut berpikiran dangkal. Dia mendasarkan hal ini pada dalil diajukan oleh pemohon yang menyatakan ketiadaan pasal tersebut tidak akan menyebabkan hilangnya aspek religius dalam konstelasi hukum perkawinan di Indonesia.
"Cara pandang para pemohon tampak dangkal dan tumpul. Karena justru pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan itulah terletak aspek religius hukum perkawinan di Indonesia," ujar Luthfie dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
-
Bagaimana cara membatalkan pernikahan di KUA? Proses pembatalan pernikahan bukanlah hal yang sepele dan memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA, termasuk alasan-alasan yang sah untuk pembatalan, persyaratan administratif yang diperlukan, serta proses hukum yang harus dilalui.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Kenapa pernikahan bisa dibatalkan? Pernikahan dapat dibatalkan karena beberapa alasan hukum yang jelas dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Luthfie menerangkan pemohon seolah ingin mengajak masyarakat untuk kembali merujuk pada hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Menurut dia, hal itu justru mengajak masyarakat untuk berpikir mundur.
"Para pemohon hadir dalam persidangan ini dengan maksud mengajak kita semua kembali pada cara pandang kolonialis Belanda," ungkap dia.
Selanjutnya, Luthfie menjelaskan keinginan para pemohon agar ada pengesahan beda agama sama seperti pemberlakuan Rancangan Ordonansi Perkawinan pada tahun 1937 yang akan diberlakukan kepada orang-orang Indonesia yang beragama Islam, Hindu, Animis, dan timur asing.
Lebih jauh, Luthfie menuding para pemohon tidak memiliki referensi yang cukup dalam mengajukan permohonan ini. Hal ini karena pemohon tidak memiliki pengetahuan bagaimana sulitnya UU Perkawinan ini dulu dibuat dan disahkan.
"Seandainya saja para pemohon uji materi membaca terlebih dahulu sejarah panjang perumusan Pasal 2 ayat (1), maka MUI meyakini para pemohon sebagai kaum terpelajar tentu tidak akan mengajukan permohonan yang seluruh posita permohonannya sudah menjadi bagian dari perdebatan panjang perumusan pasal yang diuji dalam persidangan ini," terangnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaKasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca Selengkapnya