MUI sentil penghulu yang gampangkan syarat nikah siri
Merdeka.com - Fenomena praktik nikah siri masih sering menimbulkan perdebatan di sejumlah kalangan. Dari segi legalitas, sampai kemungkinan-kemungkinan hukum yang merugikan salah satu pihak.
Penasihat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) Maruf Amin mengatakan, pihaknya sudah pernah membahas masalah nikah siri ini dalam sebuah forum ijtima MUI beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, nikah siri itu diperbolehkan oleh MUI selama tidak menimbulkan penderitaan, atau kemudaratan bagi salah satu pasangan.
"Masalah nikah siri itu, kami (MUI) menyebutnya nikah di bawah tangan. Saat ini, sudah ada keputusan ijtima ulama MUI tahun 2005, di Gontor, bahwa nikah siri itu diperbolehkan apabila syarat dan rukunnya cukup. Maka pernikahan itu sudah dianggap sah secara agama, namun memang tidak memiliki legalitas negara," kata Ma'ruf yang juga salah satu ketua MUI ini ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (19/12).
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Kenapa cerai nikah siri rumit? Selain berpotensi merugikan istri dan anak, kawin siri juga memiliki proses yang rumit bila masuk ke ranah perceraian.
-
Kenapa pernikahan sesama jenis kontroversial? Secara umum, pandangan agama mengenai pernikahan sesama jenis bervariasi. Beberapa agama melarangnya, sedangkan lainnya membatasi atau mengizinkannya dalam kondisi tertentu.
-
Kenapa pernikahan Viral jadi perbincangan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Bagaimana istri bercerai dari pernikahan siri? Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri. Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya. Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
"Kalaupun diperbolehkan tapi menimbulkan penderitaan, seperti bercerai dan merugikan salah satu pihak, maka nikahnya itu menjadi haram, karena membawa mudarat," katanya menambahkan.
Namun sebaiknya, orang menikah harus tercatat dua-duanya yaitu secara agama dan negara. Sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.
Ma'ruf mengatakan MUI sudah pernah merekomendasikan agar nikah siri itu bisa dicatatkan di KUA, sehingga kemungkinan mudarat itu bisa dicegah. Tapi ternyata hal itu tidak dimungkinkan karena jika pencatatan itu dilakukan di KUA, maka hukumnya kembali menjadi semula. Contohnya adalah seorang laki-laki yang ingin menikah dua kali.
"Hal itu karena di UU memang disebutkan, bahwa jika suami ingin menikah lagi, maka perlu izin istri pertama atau sebelumnya. Jadi untuk melegitimasikan nikah siri ini memang sangat sulit karenanya," ujarnya.
Dia juga menjelaskan masalah wali nikah dan wali hakim. Menurutnya, hal itu harus tetap berpegang pada garis keturunan asli (wali secara nasab) dari mempelai wanita , entah ayah kandungnya, kakak atau adik kandungnya, paman, dan pihak-pihak lelaki dari garis keturunan terdekatnya.
"Jadi enggak bisa itu pakai wali hakim yang tidak ada garis darahnya dengan mempelai wanita, tapi wali hakim itu sendiri tidak terdaftar di KUA. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan, bahwa prosedur nikah itu terkesan digampangin dengan perspektif nikah siri ini," ujarnya.
"Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sejauh wali hakim itu memang benar-benar paham mengenai ilmu fikih pernikahan," imbuhnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Selengkapnya