Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta

Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta PKL. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung saat ini terus membenahi masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain penertiban, tindakan tegas juga dilakukan dengan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari.

Adapun tempat yang 'haram' untuk berbelanja ini yakni di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, untuk permulaan uji coba pemberlakuan denda bagi yang belanja di tempat terlarang tersebut akan dimulai di sekitar Alun-alun Bandung.

"Denda bagi warga yang belanja di tempat terlarang ini dimulai 1 Februari di empat titik di kawasan Alun-alun, seperti Kepatihan dan Dalem Kaum," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (27/1).

Di situ petugas gabungan akan menyita KTP bagi warga yang kedapatan berbelanja. Selanjutnya warga yang berbelanja di tempat tersebut akan diproses.

Sejauh ini relokasi PKL di kawasan Alun-alun terus dibenahi Pemerintah Kota Bandung. PKL tersebut disediakan tempat di kawasan Gede Bage. Para PKL yang masih menempati lokasi itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas Satpol PP.

Dia menambahkan, sanksi berupa denda sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dituliskan dalam, ayat (1) bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, Adapun bagi pelanggar hukum akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta.

Sosialisasi lanjut dia, sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi. "Sekarang kita tingkatkan kembali sosialisasi, jadi jangan lagi ada alasan karena kurang sosialisasi, termasuk di media juga," terang dia.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini
5 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Melanggar Ini

2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Heru Budi Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.

Baca Selengkapnya
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November
Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya