Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung saat ini terus membenahi masalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain penertiban, tindakan tegas juga dilakukan dengan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari.
Adapun tempat yang 'haram' untuk berbelanja ini yakni di Jalan Kepatihan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, untuk permulaan uji coba pemberlakuan denda bagi yang belanja di tempat terlarang tersebut akan dimulai di sekitar Alun-alun Bandung.
-
Dimana acara sosialisasi LKPP di Purworejo? Hal ini Mas Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan di acara 'Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Produk UMKK Melalui Katalog Elektronik' di salah satu rumah makan di Purworejo, Kamis (25/4/2024).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Bagaimana PKL di bantu? Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Siapa yang ikut sosialisasi? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
"Denda bagi warga yang belanja di tempat terlarang ini dimulai 1 Februari di empat titik di kawasan Alun-alun, seperti Kepatihan dan Dalem Kaum," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (27/1).
Di situ petugas gabungan akan menyita KTP bagi warga yang kedapatan berbelanja. Selanjutnya warga yang berbelanja di tempat tersebut akan diproses.
Sejauh ini relokasi PKL di kawasan Alun-alun terus dibenahi Pemerintah Kota Bandung. PKL tersebut disediakan tempat di kawasan Gede Bage. Para PKL yang masih menempati lokasi itu kerap 'kucing-kucingan' dengan petugas Satpol PP.
Dia menambahkan, sanksi berupa denda sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dituliskan dalam, ayat (1) bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, Adapun bagi pelanggar hukum akan memberikan denda sebesar Rp 1 juta.
Sosialisasi lanjut dia, sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja saat ini pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi. "Sekarang kita tingkatkan kembali sosialisasi, jadi jangan lagi ada alasan karena kurang sosialisasi, termasuk di media juga," terang dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca Selengkapnya