Munarman Laporkan Penembakan 6 Laskar Eks FPI ke Pengadilan Internasional
Merdeka.com - Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan aparat kepolisian terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman menuturkan tim bukan hanya melaporkan kasus 7 Desember, tetapi juga 21-22 Mei 2019. Di mana saat demo penolakan hasil Pemilu 2019 silam terdapat sejumlah warga sipil yang turut terbunuh.
"Laporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," kata Munarman kepada Liputan6.com, Rabu (20/1).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Dalam tangkapan layar berisi laporan ke ICC, tim advokasi meminta ICC untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatus negara.
Tim juga meminta ICC untuk menghentikan berbagai tindakan represif rezim di Indonesia. Tindakan tersebut seperti intimidasi, penghilangan secara paksa serta penyiksaan bahkan pembunuhan.
"We request to do legally within your power to stop Indonesia regime continued the policy to consistently use methods of the intimidation, enforced disappearances, the torture, the murder as a complement to the criminalization policy of critical figures," demikian isi laporan yang ditujukan ke ICC itu.
Komnas HAM Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik telah menyampaikan laporan hasil investigasi tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Syihab di Jalan Tol Cikampek Km 50. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM pada kasus tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. "Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaHotman sampai saat ini belum mengetahui pasal apa yang secara resmi disangkakan kepada para tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya