Mutilasi dan bakar istri, Kholili dituntut 14 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Febby Febrian menuntut M. Kholil, terdakwa kasus kekerasan terhadap sales cantik Siti Saidah alias Nindy dengan tuntutan 14 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7).
Kholili, yang tak lain adalah suami korban tega menghabisi istrinya sendiri dengan cara memutilasi dan membakar mayat korban .Dalam tuntutannya ,jaksa penuntut umum Feby Febian menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan tidak termasuk berencana sebagaimana diatur dalam pasal KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa Kholili melakukan kekerasan kepada istrinya Siti Saidah di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya Rt 005/002 Desa Pinayungan ,Kecamatan Telukjambe Timur ,Karawang pada Senin 4 Desember 2017 lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
"Menuntut terdakwa dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Febby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami jerat dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.
Dia menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Kholili ialah dakwaan kombinasi alternatif. Penuntut umum mempertimbangkan perbuatan pelaku tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya terbilang amat sadis.
"Hal yang memberatkan terdakwa atas perbuatan sadisnya dengan cara memutilasi," jelas Feby.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan berawal dari cekcok mulut dalam rumah tangga ,korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa sehingga memancing emosi terdakwa hingga Terdakwa sambung Feby memukul korban sampai jatuh akhirnya meninggal.
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, setelah korban meninggal lalu memutilasi korban lalu membuang jasad korban secara terpisah didua tempat yang berbeda hingga meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," ucap Febby
Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.Pelaku membuang tubuh korban dibakar di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III RT 011/003 Desa Ciranggon,Kecamatan Majalaya,Karawang.TKP kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaTerkejut, tetangga melihat pelaku memegang pisau berlumur darah.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya