Nama dicatut dalam survei hoax Pilkada, LSI lapor Polda Banten
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Uday Suhada melaporkan pengguna akun Facebook atas nama Ade Supriyadi ke Mapolda Banten terkait dugaan pencemaran nama baik LSI. Hal ini terkait penyebaran hasil survei terkait Pilkada Banten yang diduga mencatut nama LSI.
"Saudara terlapor (Ade Supriyadi) dengan sengaja telah membuat dan memposting (menguggah) grafis atau gambar yang mencatut LSI," kata Uday didampingi Kuasa Hukum LSI Dhona Al-Furqon ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/1).
Survei mencatut yang menyebar di media sosial diberi nama 'Hasil Survey Terbaru–Lembaga Survei Indonesia (LSI) Paslon Gubernur Banten–2017'. Dalam survei tersebut, elektabilitas pasangan nomor urut 1 WH-Andika mencapai 43,6 persen. Sementara pasangan nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief hanya 35,4 persen.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Pada bagian lain, mengenai penetrasi jaringan mesin politik (timses), pasangan WH-Andika juga unggul mencapai 67,5 persen. Sementara pasangan Rano-Embay hanya mencapai 27,3 persen. Survei ini tidak menyebut margin of error dan jumlah sample yang digunakan.
Hasil survei palsu itu menurut Uday diketahui telah menyebar sejak Selasa (17/1) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah kami telusuri ternyata yang menyebar saudara Ade Supriyadi dan dia sebar ke 12 teman Facebooknya dan grup WhatsApp. Salah satunya Aliansi Relawan Wahidin-Andika," kata Uday.
Penyebaran hasul survei bohong tersebut menurut Uday merupakan tindakan merugikan LSI. "Kredibilitas LSI dicatut begitu saja, sementara LSI sendiri tidak pernah melakukan survei untuk Pilkada Banten tahun 2017," tegas Uday.
Di samping melaporkan ke polisi, LSI juga berencana melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
"Bagaimana pun ini dilakukan oleh kader partai dan pengusung salah satu kandidat dalam Pilkada Banten. Kita akan minta Bawaslu untuk menindak pengusung yang menebarkan kebohongan kepada masyarakat melalui media sosial," ujarnya.
LSI menduga penyebaran hasil survei tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilkada Banten. "Pelaporan ini juga sekaligus membantah bahwa LSI tidak melakukan survei di Banten," lanjut Uday.
Terkait penggunaan nama lenbaga yang menggunakan Lembaga Suve(y) Indonesia, Uday menegaskan bahwa penggunaan akronim LSI seolah melegitimasi bahwa survei tersebut dilakukan LSI.
"Di Indonesia cuma dua, ada Lembaga Survei Indonesia dan Lingkaran Survei Indonesia. Nama yang dicatut Lembaga Survey, dalam Bahasa Indonesia 'survei' tetap mengacu pada lembaga kami," jelasnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum LSI Dhona Al-Furqon bahwa pihaknya melaporkan Ade Supriyadi atas dugaan pelanggaran pasal berlapis. Pasal pertama yakni Pasal 310 KUH Pidana Jo Pasal 27 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
"Kita berharap Kepolisian dapat menjerat dengan dua pasal berlapis," ujarnya.
Infornasi yang berhasil dihinpun, pemilik akun Ade Supriyadi merupakan kader Demokrat yang pernah mencalonkan diri dalam Pileg DPRD Banten tahun 2014 dari Dapil Pandeglang. Selain itu, Ade juga sebagai Ketua Umum Kubus Banten yang merupakan relawan pemenangan pasangan kandidat nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan klarifikasi dari terlapor Ade Supriyadi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDirektur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi mengatakan, Poltracking sejak awal sudah ditarget oleh oknum dewan etik.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut ditujukan kepada Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPersepi menegaskan sidang terhadap keduanya tidak untuk menyalahkan hasil atau membuat analisis politik terhadap perbedan.
Baca Selengkapnya