Nama Menpora Imam Nahrawi Muncul di Sidang Kasus Hibah KONI, KPK Masih Cari Bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan kebenaran terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disebut menerima jatah Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia.
"Dalam persidangan sering muncul, nama-nama pihak lain, termasuk bukti-bukti yang lain. Soal cukup atau tidak cukup itu ada proses lanjutan yang harus dilakukan, misalnya kalau itu muncul di fakta persidangan maka tentu harus dianalisis dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Imam Nahrawi disebut mendapat jatah Rp 1,5 miliar. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa Sahroni menilai Nawawi cocok jadi Ketua KPK? 'Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat. Karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main.'
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Febri mengatakan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terlebih dahulu akan dipelajari oleh tim lembaga antirasuah. Menurut Febri, ada pengujian berlapis dari keterangan seseorang yang menyebut pihak lain menerima suap atau terlibat suatu kasus korupsi.
"Jaksa penuntut umum juga akan membuat analisis dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut, atau akan dilihat dulu rangkaian-rangkaian fakta persidangan berikutnya karena persidangan kan masih berjalan," kata Febri.
Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam BAP, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?" tanya Jaksa Titto.
"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan 'uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.
Mendengar jawaban Suradi, Jaksa KPK menunjukan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi Jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.
"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya Jaksa KPK lagi.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.
Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi itu adalah inisial staf Menpora Miftahul Ulum. Menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.
Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora, Imam Nahrawi.
"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," tutur Suradi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya