Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nama Rano Karno makin santer disebut dalam korupsi Alkes Ratu Atut

Nama Rano Karno makin santer disebut dalam korupsi Alkes Ratu Atut Rano Karno temui Ahok berikan proposal pembangunan. ©2016 merdeka.com/intan

Merdeka.com - Sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Banten kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6) kemarin. Dalam persidangan tersebut, nama Rano Karno kembali disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah digelar. Dalam persidangan itu, JPU menuntut Atut dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Budi Nugraha membeberkan ada 14 orang yang diuntungkan dari korupsi tersebut. Mereka terdiri dari pihak swasta dan aparat pemerintahan. Menurutnya, keuntungan itu diperoleh atas perbuatan Atut bersama sang adik, Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat itu memiliki posisi sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 telah menguntungkan terdakwa Rp 3.859.000.000 dan orang lain," kata Budi Nugraha saat membacakan tuntutan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Selain Atut dan Wawan, Budi juga membeberkan Rano Karno yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten adalah salah satu orang yang diuntungkan. Menurutnya, Rano Karno yang menggantikan Atut sebagai Gubernur itu mendapat keuntungan Rp 700 juta.

Angka tersebut berbeda dengan surat dakwaan yang menyebut Rano Karno mendapat Rp 300 juta. Jaksa Budi menyampaikan perbedaan jumlah penerimaan uang oleh Rano berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi saat hadir di persidangan.

"Iya itu fakta persidangan, satu saksi saling berkaitan dengan lainnya," katanya seusai sidang.

Pada surat dakwaan terhadap terdakwa Atut Chosiyah, JPU mencantumkan nama Rano Karno ikut menerima uang sebesar Rp 300 juta. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3) lalu.

Meski demikian, dalam surat dakwaan Ratu Atut tersebut, JPU tidak membeberkan peran Rano Karno dalam korupsi itu. Rano disebut menerima uang dari Wawan melalui Yuni Astuti, pemilik PT Java Medica, salah satu rekanan Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Kemudian, pada sidang terhadap Ratu Atut Chosiyah yang digelar Rabu (15/3) lalu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, menyebut Rano menerima duit Rp 700 juta dalam korupsi tersebut.

Saat itu JPU menanyakan kebenaran kabar soal fee 0.5 persen dari APBD dan APBD-P 2012 sebesar Rp 235,52 miliar buat Rano. Djaja pun membenarkannya. Dia mengatakan seluruh uang yang diberikan kepada Rano berasal dari Dadang Prijatna, staf PT Balipasific Pragama, perusahaan yang dimiliki adik Atut, Wawan.

Menurutnya, setelah ada komitmen fee 0.5 persen itu, Dadang pernah berkata kepadanya Rano akan sering meminta uang kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra. Permintaan itu dilakukan melalui sambungan telepon lewat ajudan Rano yang bernama Yadi. Setelah menerima telepon, Ajat lantas melapor kepada Djaja lalu kemudian bersambung ke Dadang.

Setelah itu, lanjutnya, Dadang menyerahkan uang melalui Djaja. Dia mengakui setidaknya ada empat kali penyerahan uang buat Rano. Pertama Rp 150 juta pada November 2012, kedua Desember 2012 yang terjadi dua kali penyerahan yakni Rp 50 juta dan Rp 350 juta. Kemudian yang terakhir, sekitar Maret atau April 2013. Saat itu Djaja menyerahkan Rp 150 juta kepada Rano di rumah dinasnya.

"Menyerahkan langsung kepada beliau," katanya.

Kemudian pada sidang yang digelar Rabu (29/3), JPU bertanya kepada saksi Dadang Prijatna mengenai pemberian uang dalam proyek tersebut.

Saat itu, JPU menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang. Dalam daftar tersebut, ada beberapa nama yang ditulis dengan menggunakan kode. Dua di antara kode itu yakni A1 dan A2.

Dadang pun membeberkan bahwa kode A1 dan A2 itu untuk Ratu Atut dan Rano Karno.

"Bu Atut dan Rano Karno," kata Dadang saat ditanya JPU.

Dia membeberkan permintaan uang buat Atut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja. Atut meminta jatah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Rano sendiri pernah membantah kecipratan duit korupsi Alkes. Dia membantah semua kesaksian yang disampaikan Djaja di persidangan.

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan saudara Djaja, yang sudah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," kata Rano Karno dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3) lalu.

Rano mengimbau Djaja bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Rano mengaku, selama menjabat sebagai Wagub Banten hanya dua kali bertemu dengan Djaja dan disaksikan banyak orang.

Rano menilai ada kejanggalan dalam kesaksian Djaja. Sebelumnya, Rano pernah disebut menerima Rp 300 juta. Namun kemudian, Djaja menyatakan Rano menerima Rp 700 juta.

"Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan saudara Djaja atas diri saya. Saya meminta saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkan kepada saya," katanya.

Dia menjelaskan korupsi alat kesehatan terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara, pelantikannya sebagai Wagub Banten berlangsung pada 11 Januari 2012.

"Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin, KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta

Kedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang
Dalami Korupsi Pemkot, KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Telusuri Aliran Korupsi Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Partai
KPK Bakal Telusuri Aliran Korupsi Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Partai

KPK memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya