Napi di Lapas Aceh atur pengiriman 222 Kg ganja ke Sumut dan Riau
Merdeka.com - Dua kurir narkoba diringkus tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan keduanya disita 222 Kg ganja.
Dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap masing-masing Wagino (45), warga Jalan Danau Toba, Lubuk Raya, Tebing Tinggi, dan Syamsu Wijaya (63), warga Paya Lombang, Serdang Bedagai. Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Kedua tersangka kita amankan, Selasa (15/1)," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kamis (18/1).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Napi di Lapas Aceh atur pengiriman ganja ke Sumut dan Riau ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Saat ditangkap, Wagino mengendarai sepeda motor dan mengangkut 20 Kg ganja yang disimpan di dalam kardus. Sementara Syamsu mengiringinya dengan sepeda motor lainnya.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas BNNP Sumut menggeledah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Di lokasi itu, mereka menemukan 202 bungkus atau 202 Kg ganja.
"Total kita menyita 222 Kg ganja," jelas Marsauli.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, ganja itu dikirim dari Aceh. Pengiriman itu dikendalikan seorang napi berinisial A yang mendekam di Lapas Aceh. Distribusi ganja itu kemudian diatur seseorang berinisial J. Warga Balam, Riau, ini merupakan tangan kanan A.
Mereka mengaku diupah Rp 50 ribu untuk tiap kilogram ganja yang berhasil diantarnya. Uang itu rencananya akan diserahkan J.
Kasus ini masih dikembangkan petugas BNNP Sumut. Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati atau seumur hidup," sebut Marsauli.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya