Napi Tanjung Gusta Atur Peredaran 8,2 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Merdeka.com - Peredaran narkotika yang diatur dari dalam lapas kembali terungkap. Seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga sebagai pelaku pun diamankan.
Berdasarkan informasi dihimpun, napi yang diamankan bernama Khairul Arifin alias Dedek Kunto. Pria ini dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
"Dia merupakan narapidana perkara narkotika dengan masa hukuman 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dia merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan dari Malaysia," ucap Brigjen Atrial, Kepala BNNP Sumut, Jumat (26/4).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelum mengamankan Khoirul, petugas BNNP Sumut lebih dulu meringkus 4 kaki tangannya. Dari jaringan ini disita 8.200 gram sabu-sabu dan 1.900 butir pil ekstasi serta 330 butir pil happy five.
Atrial menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara, Sumut, Sabtu (13/4) dinihari. Dari tangannya disita 3 kg sabu-sabu. Dia mengaku diperintahkan Sandi (DPO) untuk mengantar 3 kg sabu-sabu kepada tersangka Pebriadi Juhri alias Bantut (29).
Penangkapan Iyan dikembangkan. Petugas meringkus kurir lainnya, yakni: tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30). Keduanya ditangkap di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Tersangka Iyan, Zulham dan Sangkot terpaksa kita lumpuhkan karena mereka berusaha melarikan diri saat pengembangan," jelas Atrial.
Bersamaan dengan penangkapan Said dan Sangkot, BNNP juga meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara.
"Dia merupakan penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya, sekaligus sebagai gudang. Tersangka diperintah tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari dalam Lapas," sebut Atrial.
Dari tangan Pebriadi, petugas menyita 16 bungkus sabu-sabu dengan total 5.200 gram dan 1.900 butir pil ekstasi serta 330 butir pil happy five.
Tak berhenti di Pebriadi, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan. Mereka menjemput tersangka Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari Lapas Tanjung Gusta.
Khairul mengaku memperoleh narkoba itu dari bandar narkoba di Malaysia berinisial D. "Kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk melacak keberadaan keberadaan D, bandar narkoba Malaysia yang menjadi pemasok sabu dalam jaringan ini," imbuh Atrial.
Dalam kasus ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. "Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," sebut Atrial.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnya