NasDem minta KPK tetap lanjutkan penetapan tersangka calon kepala daerah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman status tersangka terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2018. Menanggapi hal tersebut Sekjen Nasdem Johnny G Plate berpendapat baiknya KPK mesti melanjutkan penetapan tersangka dengan berkaca dari pengalaman sebelumnya.
"Yang pasti bahwa tentu kalau terkait dengan untuk menunda maka realitanya sekarang ada beberapa peserta Pilkada yang sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK tentu untuk keadilan, persamaan hak dan sebagainya itu perlu diperhatikan bersama-sama," kata Johnny saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Namun menurutnya, hal ini sepenuhnya domain KPK. Dirinya juga menilai KPK memiliki pertimbangan yang luas supaya pesta demokrasi di 171 daerah dapat berlangsung dengan lancar.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Ini semua domain KPK. Pertimbangannya jauh lebih luas yang terkait dengan bagaimana Pilkada itu berlangsung dengan baik yang kita harapkan," ucap Johnny.
Dia pun tak ingin mencampuri masalah hukum yang tengah ditangani KPK dengan kewenangan penuh lembaga antirasuah itu. Johnny hanya berharap partai politik di Indonesia dapat memakmurkan bangsa dengan benar.
"Kita tidak ikut campur kita berharap yang terbaik di mana sebagai partai politik demokrasi kita harus tumbuh berkembang dengan satu tujuan yaitu peningkatan kesejahteraan, demi kemajuan bangsa," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya meminta penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent.
"Tentu di Indonesia ini tetap harus kita kedepankan presumption of innocent itu. "Itu memang hukum positif kita begitu nah dari sisi partai politik, dari sisi kami tentu mari kita jaga bersama presumption of innocence," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan akan mengumumkan beberapa kepala daerah yang maju sebagai petahana terlibat dalam kasus korupsi pekan ini. Dia masih belum mau mengungkapkan siapa dan dari provinsi mana kepala daerah tersebut.
Agus menyebutkan hal itu usai melakukan pertemuan sesi dengar pendapat dengan beberapa instansi, antara lain DPR, Kepolisian, serta Kantor Staf Presiden. Dia mengaku ada beberapa orang yang menayangkan hal tersebut dalam forum.
"Beberapa orang yang akan ditersangka kan itu InsyaAllah minggu ini kita umumkan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.
"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaNasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK masih menunggu proses di pemerintahan saat ini yang dimpimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil quick count dan real count sementara, Prabowo-Gibran unggul jauh dari dua pesaingnya. Prabowo-Gibran bahkan menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya