Nekat curi motor teman, Risky dibekuk polisi
Merdeka.com - Risky Pamungkas (22), nekat mencuri motor milik temannya bernama Januarifin Hutauruk (26). Alasan Risky mencuri karena ingin menjemput temannya. Januarifin, warga Jatinegara Kaum Utara RT 06/04, Jatinegara, Pulo Gadung, Jakarta Timur masih tak percaya dengan ulah temannya Risky yang tega mencuri motor Satria FU miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin membenarkan bahwa Kamis (26/5) pukul 19.00 WIB pihaknya telah mengamankan tersangka dan seorang temannya bernama Nanang Kosim (35) yang menggadaikan motor milik korban.
"Iya benar, kemarin Kamis pihak kami mengamankan dua tersangka pencurian motor yakni Risky dan Kosim. Awalnya si Risky ini pinjem motor ke Januarifin sekitar satu bulan lalu alasannya buat jemput temannya, tapi setelah ditunggu-tunggu enggak datang-datang juga. Ternyata sudah digadaikan ke Kosim," ucap Bungin kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Bungin menjelaskan, aparat berhasil menangkap Risky di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Sedangkan Kosim ditangkap di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Setelah korban melapor pada pihak kami, kami langsung melacak keberadaan mereka. Risky berhasil kami tangkap di Lokasari daerah Jakarta Barat dan Kosim di Muara Baru," jelasnya.
Menurut Bungin, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. Risky dan Kosim terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca Selengkapnya